
TRIBUNEINDONESIA | KUTA CANE – Kepala Perwakilan Provinsi Aceh BPPK-RI, Lamsin SKD, melontarkan pernyataan tegas terkait polemik yang kerap berkembang di tengah dunia jurnalistik mengenai ukuran profesionalisme seorang wartawan. Menurutnya, menjadi wartawan profesional tidak bisa hanya diukur dari status keanggotaan organisasi maupun kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dalam keterangannya, Lamsin SKD menilai masih banyak pihak yang keliru memahami makna profesionalisme dalam dunia pers. Ia menegaskan bahwa bergabung atau tidak bergabung dalam organisasi kewartawanan bukanlah penentu mutlak kualitas seorang jurnalis.
“Berorganisasi atau tidak berorganisasi, itu tidak menentukan wartawan profesional atau tidak profesional. Begitu juga wartawan UKW atau tidak UKW, belum tentu menentukan seseorang itu profesional,” tegas Lamsin SKD Selasa (26/5/26)
Menurutnya, profesionalisme wartawan sejatinya terlihat dari cara kerja di lapangan, kemampuan memahami fakta, menjaga etika jurnalistik, serta menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lamsin SKD juga menyoroti fenomena munculnya oknum-oknum yang merasa paling benar hanya karena memiliki legalitas tertentu, namun dalam praktiknya justru tidak memahami dasar-dasar jurnalistik. Ia menyebut, banyak pihak berbicara soal profesionalisme tetapi minim pemahaman terhadap aturan dasar pemberitaan.
“Banyak yang tidak mengerti regulasi 5W-1H, padahal itu dasar utama dalam membuat berita. Bagaimana mungkin bicara profesional kalau unsur dasar jurnalistik saja masih diabaikan,” ujarnya dengan nada kritik.
Ia menjelaskan, konsep 5W-1H yang terdiri dari What, Who, When, Where, Why, dan How merupakan pondasi utama dalam penyusunan sebuah berita. Tanpa memahami unsur tersebut, sebuah pemberitaan dinilai rentan menjadi opini liar, tidak utuh, bahkan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Lebih lanjut, Lamsin SKD mengingatkan bahwa tugas wartawan bukan sekadar mencari sensasi ataupun memburu viralitas semata. Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab moral sebagai penyampai informasi kepada masyarakat luas.
“Wartawan itu harus memahami etika, memahami fakta, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi secara berimbang. Jangan hanya membawa kepentingan tertentu lalu mengatasnamakan profesi pers,” katanya.
Pernyataan tersebut pun memantik perhatian sejumlah kalangan. Di tengah derasnya perkembangan media digital saat ini, profesi wartawan memang kerap menjadi sorotan. Banyak pihak menilai dunia pers sedang menghadapi tantangan serius, mulai dari maraknya informasi tanpa verifikasi hingga munculnya oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
Lamsin SKD berharap insan pers, khususnya di Aceh Tenggara, dapat kembali memperkuat kualitas jurnalistik dengan mengedepankan integritas, kemampuan menulis, pemahaman regulasi pers, serta tanggung jawab moral terhadap publik.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi maupun organisasi tetap memiliki fungsi penting sebagai wadah peningkatan kapasitas dan kompetensi. Namun menurutnya, hal tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk merendahkan wartawan lain ataupun mengklaim diri paling profesional.
“Yang menentukan kualitas wartawan itu adalah karya, integritas, dan cara kerja di lapangan. Bukan sekadar atribut,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, diketahui Lamsin SKD bukan sosok baru dalam dunia jurnalistik dan sosial kontrol. Ia telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 1980 dan dikenal sebagai salah satu tokoh awal yang aktif menyuarakan kritik sosial di Aceh Tenggara.
Selain berkecimpung di dunia pers, Lamsin SKD juga tercatat sebagai salah seorang pendiri awal LSM Hamba La’eh pada era tahun 1980-an bersama rekan almarhum Dahlan Simin. Kiprah tersebut menjadikannya dikenal luas sebagai sosok yang cukup lama aktif dalam perjuangan sosial, kontrol kebijakan publik, dan pendampingan masyarakat di Aceh Tenggara.***


















