Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

- Editor

Rabu, 1 April 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai | TribuneIndonesia.com Seorang pria berinisial PPG (33) diamankan jajaran Polsek Sei Bingai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, N (26). Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu yang berujung aksi kekerasan.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli oleh pelaku. Rasa cemburu dan sakit hati pun memuncak.

Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi, pelaku tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku bahkan sempat menduduki tubuh korban dan kembali memukuli dengan tangan kosong, sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H. bersama personel segera turun ke lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Aceh di Guncang Gempa Bumi 6,2 SR, Pusat Gempa di Perkirakan di Barat Daya Aceh Selatan

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ujar Kasi Humas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk terhadap mantan pasangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada proses hukum.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:51

Sentra ABK Pagar Merbau ! Janji Layanan, Data yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:49

Waduk Bangun Mulia Dikejar, Banjir Sunggal Belum Usai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20

Sensus Ekonomi dan Data yang Belum Terjaring

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29

Aula Terapung dan Ujian Kreativitas Siswa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:50

Tekan Kasus DBD, Tim Puskesmas Tinombala dan Kelurahan Pateten Satu Gelar Fogging

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:57

Integrasikan Assessment Psikologi Sekolah, Pemkot Bitung Resmi Kukuhkan Forum Anak Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:40

Desa Binaan, Layanan Imigrasi, dan Janji yang Harus Dibuktikan

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51