Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

- Editor

Rabu, 1 April 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai | TribuneIndonesia.com Seorang pria berinisial PPG (33) diamankan jajaran Polsek Sei Bingai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, N (26). Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu yang berujung aksi kekerasan.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli oleh pelaku. Rasa cemburu dan sakit hati pun memuncak.

Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi, pelaku tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku bahkan sempat menduduki tubuh korban dan kembali memukuli dengan tangan kosong, sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H. bersama personel segera turun ke lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Sumut–Riau

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ujar Kasi Humas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk terhadap mantan pasangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada proses hukum.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:31

Anggaran Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:31

Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:22

Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Berita Terbaru