Ketua FPI Langsa Desak Pemko Bentuk Tim Investigasi Penyebab Banjir Bandang

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | TribuneIndonesia.com  — Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Langsa, Tgk Faisal Zulham, S.Psi, yang juga merupakan mantan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Kota Langsa agar tidak tinggal diam menyikapi bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.

Menurut Tgk Faisal Zulham, bencana banjir yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai peristiwa alam semata, melainkan patut diduga kuat adanya faktor kelalaian manusia, khususnya aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan. Ia menilai, perlu adanya langkah konkret dan terukur dari pemerintah untuk mengungkap akar persoalan yang sebenarnya.

“Banjir ini bukan terjadi begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa aktivitas tertentu, termasuk dari salah satu perusahaan perkebunan di wilayah perbatasan, turut menjadi penyebab. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Langsa segera membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa wilayah yang diduga menjadi sumber persoalan tersebut berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk saling lempar tanggung jawab antar pemerintah daerah.

“Meski berada di wilayah perbatasan, Pemerintah Kota Langsa harus tetap tegas dan proaktif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pembiaran yang berlarut-larut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tgk Faisal menegaskan bahwa hasil investigasi nantinya harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif dan transparan. Jika terbukti ada perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

“Kalau memang terbukti membahayakan lingkungan dan masyarakat, lebih baik izin perusahaan tersebut dicabut. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Desakan ini sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 76 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelaku pelanggaran.

Baca Juga:  Gelombang Protes, SOMASI Pertanyakan Keberadaan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan hutan, termasuk yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor. Dalam Pasal 50 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi hutan.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan AMDAL atau melanggar komitmen lingkungan, maka pemerintah berhak menjatuhkan sanksi tegas.

Dalam konteks otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya, termasuk yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Tgk Faisal juga mengingatkan bahwa kejadian banjir bandang ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di Kota Langsa. Ia khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, maka bencana serupa akan terus berulang di masa mendatang.

“Ini bukan hanya soal hari ini, tapi soal masa depan. Jika kita biarkan, bukan tidak mungkin bencana yang sama akan terjadi lagi dengan dampak yang lebih besar. Jangan tunggu korban lebih banyak baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, ulama, dan organisasi sipil, untuk bersama-sama mengawal proses investigasi agar berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

“Pengawasan dari masyarakat sangat penting agar proses ini tidak menjadi formalitas semata. Kita ingin hasil yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Langsa terkait desakan pembentukan tim investigasi tersebut. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah cepat dan tepat guna mencegah terulangnya bencana serupa di kemudian hari.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, diharapkan semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dapat menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Langsa. (M)

Berita Terkait

2 tahun diduga dikuasai oknum pejabat, alsintan bantuan negara akhirnya kembali,GRPK desak Kejari Deli Deli Serdang mengusut tuntas
Penundaan Pilchiksung Dinilai Rugikan Daerah, DPRK Langsa Soroti Dugaan Kerancuan Kebijakan
BRI KC Pondok Gede Gelar Fun Mini Soccer
*WANGSA (Wahana Generasi Aceh) MINTA DISDIK ACEH BARAT DAN CABDIN KELUARKAN INSTRUKSI TEGAS: DILARANG ADA PUNGUTAN SERAGAM SEKOLAH*
Sterilisasi Zona Hunian, 125 Meja Goyang di Beltim Wajib Masuk Kandang IUP PT Timah
Empat Kali Digedor Massa, Komisi IV DPRD Medan Dinilai Mandul Tangani Dugaan Pencemaran Kecap Angsa
Hebat Excavator ” Melenggang ” Saat Melalui Salah Satu Ruas Jalan Umum di Simeulue Tanpa Pelindung ,Aspal Terancam Rusak
ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:00

Pemkab Bireuen Peringati Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:11

FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Kecamatan Mampang Prapatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:49

Dewan Pers Kecam Keras Israel Atas Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Kapal Kemanusiaan Gaza

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19

​Kamtibmas Jadi Prioritas, TNI-Polri Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Sholat Ied di Kota Bitung

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46

​Residivis Narkoba di Bitung Kembali Ditangkap, Pasokan Diduga Dikendalikan dari Lapas

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:59

​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Hadiri Rakor Forkopimda, Pastikan Kelancaran Iduladha Aman Kondusif

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:01

Warga Berhadapan dengan Harimau Sumatera di Putri Betung, Gayo Lues, Masyarakat Diminta Tinggalkan Kebun

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00

Sinergi Pemkot Bitung dan Forkopimda Matangkan Pengamanan Jelang Hari Raya Kurban

Berita Terbaru

Headline news

BRI KC Pondok Gede Gelar Fun Mini Soccer

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:24