2 tahun diduga dikuasai oknum pejabat, alsintan bantuan negara akhirnya kembali,GRPK desak Kejari Deli Deli Serdang mengusut tuntas

- Editor

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Team LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (20/5/2026), untuk menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Intelijen Kejari Deli Serdang atas langkah cepat dan responsif dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah.

Kedatangan tim GRPK dipimpin langsung Ketua LSM GRPK, Abdul Hadi, bersama tim hukum organisasi tersebut. Mereka menilai tindakan aparat intelijen Kejari Deli Serdang patut diapresiasi karena berhasil mendorong pengembalian alsintan jenis Combine Harvester dan traktor roda empat (TR4) yang sebelumnya diduga dikuasai oleh mantan Kabid Ketahanan Pangan Sumatera Utara berinisial “J”.

Menurut GRPK, alsintan bantuan pemerintah itu diduga berada dalam penguasaan oknum pejabat tersebut selama kurang lebih dua tahun. Kini, alat tersebut telah berada di rumah Ketua Kelompok Tani atas nama Kademen.

Abdul Hadi menyebut perjuangan panjang yang dilakukan pihaknya akhirnya membuahkan hasil. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar konflik internal kelompok tani, melainkan menyangkut aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan petani dan masyarakat luas.

kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan alsintan bantuan pemerintah. Bantuan negara ini seharusnya digunakan untuk kepentingan petani, bukan dikuasai oleh oknum tertentu,” tegas Abdul Hadi.

Meski demikian, GRPK mengaku kecewa karena upaya panjang mereka dalam mengungkap persoalan tersebut justru tidak mendapat respons positif dari Ketua Kelompok Tani Rukun Sena beserta keluarganya. Padahal, kata mereka, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan penggunaan aset negara yang bersumber dari uang rakyat.

Baca Juga:  Diduga Ada Tarif Berbeda di Kantor Imigrasi Langsa, Warga Resah

dalam pertemuan dengan pihak Kejari Deli Serdang, Ketua Tim Hukum GRPK, Indra Wibowo SH, meminta agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada pengembalian alat semata. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dalam jabatan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret inisial “J”.

Indra menilai, pengembalian alsintan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan demi memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, GRPK juga meminta agar alsintan tersebut dijadikan barang bukti dan dikembalikan kepada negara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka menduga kelompok tani turut menikmati dan menggunakan alsintan tersebut selama bertahun-tahun di luar peruntukan yang semestinya.

LSM GRPK menegaskan bahwa kasus ini menyangkut persoalan serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan jabatan, penguasaan aset negara, hingga dugaan matinya rasa keadilan bagi masyarakat kecil dan para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama bantuan pemerintah.

jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan penyalahgunaan jabatan dan penguasaan aset negara selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengawasan bantuan pemerintah di Sumatera Utara,” tegas tim GRPK.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani dan pegiat antikorupsi, yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengembalian aset semata, melainkan juga mengusut dugaan pelanggaran hukum yang menyertainya.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Penundaan Pilchiksung Dinilai Rugikan Daerah, DPRK Langsa Soroti Dugaan Kerancuan Kebijakan
BRI KC Pondok Gede Gelar Fun Mini Soccer
*WANGSA (Wahana Generasi Aceh) MINTA DISDIK ACEH BARAT DAN CABDIN KELUARKAN INSTRUKSI TEGAS: DILARANG ADA PUNGUTAN SERAGAM SEKOLAH*
Sterilisasi Zona Hunian, 125 Meja Goyang di Beltim Wajib Masuk Kandang IUP PT Timah
Empat Kali Digedor Massa, Komisi IV DPRD Medan Dinilai Mandul Tangani Dugaan Pencemaran Kecap Angsa
Hebat Excavator ” Melenggang ” Saat Melalui Salah Satu Ruas Jalan Umum di Simeulue Tanpa Pelindung ,Aspal Terancam Rusak
ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang
Dua Balon Geuchik Gampong Tualang Teungoh Mulai Ambil Formulir Pendaftaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:00

Pemkab Bireuen Peringati Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:11

FKLL Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Kecamatan Mampang Prapatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:49

Dewan Pers Kecam Keras Israel Atas Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia di Kapal Kemanusiaan Gaza

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19

​Kamtibmas Jadi Prioritas, TNI-Polri Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Sholat Ied di Kota Bitung

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:46

​Residivis Narkoba di Bitung Kembali Ditangkap, Pasokan Diduga Dikendalikan dari Lapas

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:59

​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Hadiri Rakor Forkopimda, Pastikan Kelancaran Iduladha Aman Kondusif

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:01

Warga Berhadapan dengan Harimau Sumatera di Putri Betung, Gayo Lues, Masyarakat Diminta Tinggalkan Kebun

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:00

Sinergi Pemkot Bitung dan Forkopimda Matangkan Pengamanan Jelang Hari Raya Kurban

Berita Terbaru

Headline news

BRI KC Pondok Gede Gelar Fun Mini Soccer

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:24