Diduga Ada Tarif Berbeda di Kantor Imigrasi Langsa, Warga Resah

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : kantor Imigraso kelas II Langsa dan tarif resmi pembuatan paspor

Langsa | TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik pelayanan tidak transparan kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini terkait pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Beberapa warga mengaku dikenakan tarif berbeda tergantung kecepatan proses penerbitan paspor.

Menurut informasi yang dihimpun, tarif pengurusan paspor dalam jangka waktu normal sekitar satu minggu masih sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, jika pemohon ingin paspornya selesai dalam satu hari, mereka disebut-sebut harus membayar hingga lebih dari 200 persen dari tarif resmi.

“Saya ditawari paspor selesai hari itu juga, tapi diminta bayar lebih dari Rp1.650.000. Padahal tarif resminya tidak segitu,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi percepatan layanan paspor di hari yang sama hanya dikenakan tambahan sebesar Rp1.000.000 dari tarif awal.

Baca Juga:  Sorotan Makin Tajam, GOWI Bersama BBP Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN Sumurbatu 3

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa tidak mendapat kepastian dan keadilan dalam pelayanan publik. Sejumlah pihak pun meminta agar Kantor Imigrasi Langsa dapat memberikan klarifikasi terbuka atas isu ini.

Pemerhati pelayanan publik, Chaidir, menilai praktik semacam ini jika benar terjadi, sangat merugikan masyarakat dan mencoreng semangat reformasi birokrasi. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jangan sampai layanan publik kembali ke pola lama yang tidak profesional,” ujarnya.

Demi menjaga integritas pelayanan, publik diimbau untuk melapor ke kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi apabila menemukan pungutan di luar ketentuan. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs imigrasi.go.id atau melalui aplikasi M-Paspor.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pegawai imigrasi melalui nomor whatsapp pribadinya, ia mengatakan bahwa besaran biaya 1,65 juta sudah sesuai aturan dan itu adalah biaya resmi bila warga ingin melakukan pembuatan paspor cepat/selesai dalam 1 hari.

Sementara dalam tabel yang tertera untuk pengurusan paspor sudah sangat jelas, besaran angka minimal dan maksimal, untuk proses yang dilakukan. (CT)

Berita Terkait

Desa Kute Buluh Juara Evaluasi Desa Cantik Aceh Tenggara, Pengelolaan Data Jadi Fondasi Pembangunan
KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026
Selamat Jalan Kak, Semoga Husnul Khatimah
Satuan Lantas Polres Simeulue Semarakkan HUT RI ke 81 Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Jalan Raya
Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
Berita ini 62 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02

Ironi Negeri Ini — Guru Disuruh Sarjana, Tapi Dewan Bisa Cukup Lulus SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:32

Memimpin Bukan Bermain Catur — Membangun Peradaban atau Menjadi Cerita Keruntuhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:14

Peradaban Bangsa Akan Bersih dan Maju Jika Dimulai dari Indonesia Timur

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:44

Jack Ma: Seorang Guru yang Membuktikan — Bukan dengan Buku, Tapi dengan Karya

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:38

Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:28

Perampasan Aset Koruptor: Antara Ketakutan Pemegang Kuasa dan Keadilan bagi Rakyat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27

Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:04

Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya

Berita Terbaru

Headline news

KINERJA PEMKAB SIMEULUE DAPAT PENGAKUAN NASIONAL TAHUN 2026

Kamis, 13 Agu 2026 - 03:37

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x