Diduga Ada Tarif Berbeda di Kantor Imigrasi Langsa, Warga Resah

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : kantor Imigraso kelas II Langsa dan tarif resmi pembuatan paspor

Langsa | TribuneIndonesia.com

Dugaan praktik pelayanan tidak transparan kembali mencuat di tengah masyarakat, kali ini terkait pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Beberapa warga mengaku dikenakan tarif berbeda tergantung kecepatan proses penerbitan paspor.

Menurut informasi yang dihimpun, tarif pengurusan paspor dalam jangka waktu normal sekitar satu minggu masih sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, jika pemohon ingin paspornya selesai dalam satu hari, mereka disebut-sebut harus membayar hingga lebih dari 200 persen dari tarif resmi.

“Saya ditawari paspor selesai hari itu juga, tapi diminta bayar lebih dari Rp1.650.000. Padahal tarif resminya tidak segitu,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi percepatan layanan paspor di hari yang sama hanya dikenakan tambahan sebesar Rp1.000.000 dari tarif awal.

Baca Juga:  Ada Apa dengan Desa Paya Kulbi? Warga Tuntut Transparansi Bantuan BLT

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa tidak mendapat kepastian dan keadilan dalam pelayanan publik. Sejumlah pihak pun meminta agar Kantor Imigrasi Langsa dapat memberikan klarifikasi terbuka atas isu ini.

Pemerhati pelayanan publik, Chaidir, menilai praktik semacam ini jika benar terjadi, sangat merugikan masyarakat dan mencoreng semangat reformasi birokrasi. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jangan sampai layanan publik kembali ke pola lama yang tidak profesional,” ujarnya.

Demi menjaga integritas pelayanan, publik diimbau untuk melapor ke kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi apabila menemukan pungutan di luar ketentuan. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs imigrasi.go.id atau melalui aplikasi M-Paspor.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pegawai imigrasi melalui nomor whatsapp pribadinya, ia mengatakan bahwa besaran biaya 1,65 juta sudah sesuai aturan dan itu adalah biaya resmi bila warga ingin melakukan pembuatan paspor cepat/selesai dalam 1 hari.

Sementara dalam tabel yang tertera untuk pengurusan paspor sudah sangat jelas, besaran angka minimal dan maksimal, untuk proses yang dilakukan. (CT)

Berita Terkait

TAMPERAK dan LHI Aceh Tamiang Dukung Haji Uma: “Jangan Ganggu JKA, Itu Hak Rakyat”
Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru
Kunjungan Eropa Prabowo Subianto Perkuat Posisi Indonesia
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”
Berita ini 62 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:18

​Direktur Alfred Salindeho Bawa Perumda Air Minum Bitung Raih Penghargaan ‘Air Sehat’ se-Sulut

Selasa, 21 April 2026 - 02:13

Sekwil DPW PKB Aceh Ingatkan Kader PKB Jadi Jembatan Politik dan Aspirasi bagi Semua Kalangan

Senin, 20 April 2026 - 17:26

Perumda Duasudara Gandeng Pakar Unsrat Selidiki Misteri Getaran di Madidir Ure

Senin, 20 April 2026 - 15:12

Prof. Dr. H. Sumaryoto;Menimbang Kembali Sistem Pemilihan Langsung Demi Demokrasi Indonesia yang Lebih Baik

Senin, 20 April 2026 - 13:27

Ismunandar, ST.,MT., dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen

Senin, 20 April 2026 - 08:07

Bupati Bireuen Serahkan 3 unit Ambulance bantuan (Kemenkes RI) secara simbolis kepada Kepala Puskesmas

Senin, 20 April 2026 - 05:11

Bupati Bireuen Serahkan secara simbolis dana stimulan Banjir Bireuen Tahap I

Senin, 20 April 2026 - 02:35

Hengky-Randito Dampingi Dirjen Pantau Tes Kemampuan Akademik Siswa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x