Ketua DPW P2BMI Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Namun Sejak Januari 2025 hingga Maret 2026 Belum Ada Perkembangan di Polresta Deli Serdang

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I TribuneIndonesia.comPenanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Abdul Hadi selaku Ketua DPW P2BMI di Polresta Deli Serdang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak dilaporkan pada Januari 2025, perkara tersebut hingga Maret 2026 belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kasus ini bermula dari tuduhan serius yang dialamatkan kepada Abdul Hadi, yakni dugaan penggelapan dana wakaf. Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap dirinya sebagai pimpinan organisasi. Abdul Hadi secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP.

Namun, perjalanan laporan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Setelah lebih dari satu tahun bergulir, proses penanganannya dinilai berjalan tanpa arah yang pasti. Tidak adanya perkembangan signifikan memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hukum, sekaligus menyoroti profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Indra Santian Budi Wibowo, S.H. dari Kantor Hukum Indra SBW, S.H. & Associates, bahkan telah melakukan kunjungan langsung ke Polresta Deli Serdang Selasa 17 Maret 2026 guna meminta penjelasan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pihak pelapor dalam mencari kejelasan hukum atas kasus yang dinilai berlarut-larut.

Dalam pertemuan dengan pihak penyidik, tepatnya Kanit Tipidter, diperoleh informasi bahwa perkara tersebut direncanakan untuk dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan yang disampaikan adalah bahwa unsur dalam laporan dinilai belum terpenuhi.

Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin sebuah laporan diproses selama lebih dari satu tahun, namun pada akhirnya disimpulkan bahwa unsur perkara tidak terpenuhi. Situasi tersebut dinilai mencerminkan adanya ketidakefektifan dalam proses penanganan sejak awal.

Baca Juga:  UKW PWI Sumut Digelar 24 hingga 26 November, Pertarungan Para "Bintang"

“Kami mempertanyakan bagaimana proses penanganan perkara ini berjalan selama lebih dari satu tahun, apabila pada akhirnya disimpulkan bahwa unsur belum terpenuhi. Hal ini tentu membutuhkan kejelasan,” tegas Indra Santian Budi Wibowo, S.H.

Ia menambahkan, tuduhan penggelapan dana wakaf terhadap kliennya bukanlah perkara ringan. Isu tersebut menyangkut kehormatan pribadi, kepercayaan publik, serta reputasi yang telah dibangun dalam kapasitas sebagai pimpinan organisasi. Oleh karena itu, kejelasan hukum menjadi hal yang mutlak untuk ditegakkan.

Lebih jauh, lambannya penanganan perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada pihak pelapor, tetapi juga berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja institusi penegak hukum. Tanpa transparansi dan kepastian yang jelas, kepercayaan publik dikhawatirkan akan semakin tergerus.

Saat ini, pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu kepastian resmi dari penyidik terkait status laporan tersebut. Kejelasan ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas perkara yang telah berjalan cukup lama.

DPW P2BMI sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka juga mendorong agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjaga marwah hukum serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Perkara ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian, dan keterbukaan. Sebab, hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus mampu memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Aceh Tamiang Pertanyakan Kepastian
Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat
Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
Resahkan Masyarakat Kota Gunungsitoli, Polres Nias Gulung Terduga Pelaku Penjambretan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:09

Enam Bulan Pasca Banjir, SD Negeri 5 Tanah Jambo Aye Masih Belum Pulih Sepenuhnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:06

​Apresiasi Dedikasi, Pelindo Bitung Ganjar 10 Karyawan Predikat Pegawai Terbaik 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:39

​Polres Bitung Kawal Aksi Damai Buruh KSBSI Secara Humanis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:05

BALIK “AMAN-AMAN SAJA”: Dugaan Pelanggaran Sertifikasi dan Status Honorer di SMPN 4 Kutacane Kian Menguat

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:57

​Sasar Warga Kasawari, Pegadaian Edukasi Strategi Investasi Emas dan Optimalisasi ‘Aset Tidur’

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:32

GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM, ACEH TENGGARA: TIGA NAMA MASUK RADAR PENYELIDIKAN, KEPSEK DAN DINAS DIDUGA TUTUP RAPAT INFORMASI

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:23

Diduga Menggunakan Material Ilegal Humas DPC GBNN Agara Minta PT. Hutama Karya Jangan Bayarkan Proyek Bronjong

Senin, 4 Mei 2026 - 20:05

​Bitung Pertegas Komitmen Pendidikan Transparan dan Bebas Perundungan di Hardiknas 2026

Berita Terbaru