Bener Meriah | tribuneindonesia.com – Ketua Pro Jurnalis Siber (PJS) Aceh Tengah, Dian Aksara, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terkait tudingan terhadap insan pers yang disebut-sebut meminta uang sebesar Rp15 juta dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat.
Menurut Dian, langkah yang diambil oleh Bupati Bener Meriah Tagore Abu Bakar dinilai telah melampaui batas karena tudingan tersebut belum dibuktikan secara hukum.
Ia menegaskan, apabila benar ada oknum wartawan yang mencoba melakukan pemerasan terhadap Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, seharusnya pemerintah daerah segera membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Jika memang ada oknum insan pers yang melakukan pemerasan, seharusnya dilaporkan saja ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, semuanya bisa terbuka dan tidak menimbulkan saling tuding di kalangan wartawan mengenai siapa pelaku yang sebenarnya,” ujar Dian, kepada wartawan.
Dian menilai, ketidakjelasan penanganan persoalan tersebut justru menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat serta kalangan jurnalis.
Ia juga mempertanyakan apakah ada persoalan lain di balik munculnya tudingan tersebut, termasuk isu terkait anggaran pengadaan daging meugang yang disebut-sebut bersumber dari bantuan presiden.
“Publik tentu bertanya-tanya, apakah benar anggaran tersebut sudah dikelola sesuai aturan atau justru ada persoalan lain yang memicu konflik hingga muncul tudingan pemerasan terhadap insan pers,” tambahnya.
Selain itu, Dian juga menyinggung isu mengenai anggaran sebesar Rp4,5 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurutnya, jika memang tidak ada persoalan dalam pengelolaannya, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk takut membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Ia menegaskan bahwa agar tidak terjadi polemik berkepanjangan, persoalan ini seharusnya segera diproses secara hukum sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara transparan.
Dian berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan proses hukum agar tidak mencoreng nama baik profesi jurnalis maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Semua harus diselesaikan secara hukum agar jelas siapa yang benar dan siapa yang salah. Dengan begitu, nama baik insan pers juga tetap terjaga,” pungkasnya.


















