BGN Hentikan Sementara Operasional 28 SPPG di Aceh, Termasuk di Bener Meriah

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 763/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG yang ditujukan kepada para kepala SPPG.

Dalam daftar yang tercantum pada surat tersebut, salah satu SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya berada di Kabupaten Bener Meriah, yakni SPPG Bukit Tingkem Benyer yang tercatat pada urutan ke-19.

Dalam surat tertanggal 7 Maret 2026 itu dijelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.

BGN menyebutkan, penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.

“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani Dr. Harito B., S.STP., M.S.

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Tiba di Aceh Tenggara Didampingi Gunernur Aceh. Tinjau Lokasi Banjir dan Sapa Korban Bencana

BGN juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Aceh tertanggal 7 Maret 2026, yang menyatakan sejumlah SPPG belum memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan sanitasi.

Meski demikian, BGN memberikan kesempatan bagi SPPG yang terdampak untuk kembali beroperasi. Pada poin ketiga surat tersebut dijelaskan bahwa SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan dan disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Adapun 28 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa kabupaten di Aceh, di antaranya Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie, serta beberapa daerah lainnya.

Lampiran daftar SPPG di Provinsi Aceh yang di berhentikan sementara (Foto Screan Shot Surat BGN)
Lampiran daftar SPPG di Provinsi Aceh yang di berhentikan sementara (Foto Screan Shot Surat BGN)

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:13

Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:36

​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:48

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:40

Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Edukasi Keselamatan dan Penanganan Gawat Darurat di Jagakarsa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemuda Muslimin Deli Serdang Perkuat Aksi Sosial Lewat Sunat Massal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:59

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:42

Headline news

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:11