BGN Hentikan Sementara Operasional 28 SPPG di Aceh, Termasuk di Bener Meriah

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 763/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG yang ditujukan kepada para kepala SPPG.

Dalam daftar yang tercantum pada surat tersebut, salah satu SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya berada di Kabupaten Bener Meriah, yakni SPPG Bukit Tingkem Benyer yang tercatat pada urutan ke-19.

Dalam surat tertanggal 7 Maret 2026 itu dijelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.

BGN menyebutkan, penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.

“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani Dr. Harito B., S.STP., M.S.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan Meugang: Pemerintah Gampong Keude Baroe Salurkan Daging untuk Warga Kurang Mampu

BGN juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Aceh tertanggal 7 Maret 2026, yang menyatakan sejumlah SPPG belum memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan sanitasi.

Meski demikian, BGN memberikan kesempatan bagi SPPG yang terdampak untuk kembali beroperasi. Pada poin ketiga surat tersebut dijelaskan bahwa SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan dan disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Adapun 28 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa kabupaten di Aceh, di antaranya Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie, serta beberapa daerah lainnya.

Lampiran daftar SPPG di Provinsi Aceh yang di berhentikan sementara (Foto Screan Shot Surat BGN)
Lampiran daftar SPPG di Provinsi Aceh yang di berhentikan sementara (Foto Screan Shot Surat BGN)

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Sinergi Kuat di Balik Layar Pemerintahan: Bupati Deli Serdang Gandeng IGB dan GRPK Kawal Program Rakyat
Mubes II IKA FH Unsam 2026″*Merajut Kenangan,Menyongsong Harapan*”
Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD
Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
TAMPERAK dan LHI Soroti Ketidakakuratan Data Desil: Ancaman Serius bagi Kebijakan Publik
PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:07

Hardiknas 2026 Bupati Deli Serdang Bongkar Realita Pendidikan dan Tancap Gas Reformasi Menyeluruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:35

TPI Paluh Manan Belum Diresmikan, Bupati Deli Serdang Pastikan Fasilitas Lengkap Dari Cold Storage hingga Bantuan Rumah Layak Huni

Kamis, 30 April 2026 - 12:52

UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Berita Terbaru