
Bener Meriah – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 763/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG yang ditujukan kepada para kepala SPPG.
Dalam daftar yang tercantum pada surat tersebut, salah satu SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya berada di Kabupaten Bener Meriah, yakni SPPG Bukit Tingkem Benyer yang tercatat pada urutan ke-19.
Dalam surat tertanggal 7 Maret 2026 itu dijelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.
BGN menyebutkan, penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” demikian kutipan dalam surat yang ditandatangani Dr. Harito B., S.STP., M.S.
BGN juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Aceh tertanggal 7 Maret 2026, yang menyatakan sejumlah SPPG belum memenuhi kewajiban administrasi dan persyaratan sanitasi.
Meski demikian, BGN memberikan kesempatan bagi SPPG yang terdampak untuk kembali beroperasi. Pada poin ketiga surat tersebut dijelaskan bahwa SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan dan disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Adapun 28 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa kabupaten di Aceh, di antaranya Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Nagan Raya, Pidie, serta beberapa daerah lainnya.

Penghentian sementara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.


















