Deli Serdang | TribuneIndonesia.com — Dua pekan setelah warga Dusun II, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Sumatera Utara, perkembangan signifikan mulai terlihat.
Kasus yang diadukan adalah peristiwa robohnya tembok proyek milik seorang pengusaha yang disebut sebagai “Mr X” hingga menghantam rumah milik Ibu Ina, warga setempat. Insiden itu memicu keresahan karena diduga kuat proyek berjalan tanpa kelengkapan izin yang memadai.Kini, progres penanganan mulai terasa di lapangan.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Dalam sidak tersebut, petugas secara tegas menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
“Sebelum izin diurus, jangan ada aktivitas apa pun,” ujar salah satu petugas kepada pengawas proyek di lokasi.
Langkah penghentian sementara ini disambut positif warga dan tim pendamping dari P2BMI Sumatera Utara yang sejak awal mengawal laporan tersebut.
Di tengah proses berjalan, muncul informasi bahwa pihak pengusaha disebut telah mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) ke Dinas Cipta Karya Deli Serdang pada 18 Februari 2026 atas nama Irfan, warga Medan Area.
Namun, pengajuan tersebut menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin yang diajukan disebut-sebut diperuntukkan sebagai warung kopi.
“Kalau pengajuannya untuk warung kopi, sementara fakta di lapangan menunjukkan pembangunan skala besar dengan tembok raksasa, ini patut diduga sebagai bentuk pengelabuan terhadap dinas,” tegas Ilham Syahputra, Sekretaris Jenderal P2BMI Sumatera Utara.
Ia meminta Dinas Cipta Karya Deli Serdang tidak gegabah dalam menerbitkan izin sebelum melakukan verifikasi dan pengecekan menyeluruh ke lapangan.
“Jangan sampai administrasi diproses di atas meja tanpa melihat realitas fisik bangunan,” ujarnya.
Sementara itu, progres dari laporan yang dilayangkan ke Kantor Gubernur Sumatera Utara juga menunjukkan perkembangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi P2BMI saat melakukan kunjungan kerja ke kantor gubernur, surat Dumas telah didisposisi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumatera Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Langkah disposisi tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa laporan warga tidak diabaikan.
Ilham Syahputra menyampaikan apresiasi kepada unsur Forkopimda Sumatera Utara yang dinilai responsif terhadap keluhan warga Desa Sei Rotan.
“Kami memberikan aplaus atas respons cepat yang telah dilakukan. Ini menunjukkan negara hadir ketika masyarakat kecil membutuhkan perlindungan,” katanya.
Bagi Ibu Ina selaku pendumas, persoalan ini bukan sekadar soal izin bangunan. Rumahnya terdampak langsung akibat robohnya tembok proyek. Trauma dan kerugian material menjadi beban yang hingga kini masih dirasakan.
P2BMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Kami akan tetap mengawal sampai korban mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi praktik semena-mena terhadap masyarakat kecil. Tidak boleh ada pengusaha yang merasa kebal hukum,” tegas Ilham.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Percut Sei Tuan. Warga berharap proses penanganan tidak berhenti pada penghentian sementara proyek, melainkan berlanjut pada audit menyeluruh terhadap perizinan, dampak lingkungan, serta pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.
Di tengah derasnya pembangunan di kawasan pinggiran Medan, peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa investasi dan usaha tidak boleh berjalan di atas kelalaian hukum dan keselamatan warga.
Ilham Gondrong



















