Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG |TribuneIndonesia.com-Dugaan pemindahan narapidana tanpa kelengkapan dokumen kembali mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan. Seorang narapidana kasus narkotika bernama Beny Butar-butar, warga Jalan Cengkeh Raya, Simalingkar, dilaporkan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pancur Batu ke Lapas Kelas IIA Pematang Raya, Siantar, tanpa disertai dokumen resmi yang jelas.

Beny Butar-butar sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pancur Batu berdasarkan putusan pengadilan dengan masa pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Hingga Desember 2025, Beny telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 10 bulan.

Pihak keluarga menyebutkan, Beny telah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, dengan hasil putusan bahwa yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Januari 2026. Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga, Beny justru dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Raya, Siantar.

Merasa janggal, pihak keluarga mendatangi Lapas Kelas IIA Pematang Raya pada 16 Desember 2025 untuk meminta penjelasan. Namun pihak lapas menyatakan bahwa Beny harus mengulang Sidang TPP di Lapas Pematang Raya, seolah-olah sidang sebelumnya tidak pernah ada.

“Kami sangat terkejut. Sidang TPP sudah dilakukan di Pancur Batu, tapi di sini dibilang harus sidang ulang. Dokumen pemindahan juga tidak pernah kami lihat,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA

Lebih memprihatinkan, keluarga mengaku mendapat perlakuan kurang pantas dari oknum petugas Lapas Kelas IIA Pematang Raya. Petugas tersebut disebut menyampaikan pernyataan dengan nada arogan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal lapas.

“Petugas bilang, itu keputusan kami, itu peraturan kami. Tidak ada penjelasan hukum yang jelas,” ujar keluarga.

Merasa tidak mendapat keadilan, pihak keluarga kemudian mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Tanjung Gusta, Medan. Keluarga diterima oleh Kepala Tim Pembinaan, Josua. Namun hasil pertemuan tersebut kembali mengecewakan.

Pihak Kanwil menyatakan bahwa persoalan pemindahan narapidana sepenuhnya merupakan wewenang Lapas Kelas IIA Pancur Batu, tanpa memberikan rekomendasi, teguran, maupun solusi konkret atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi.

“Kami bingung harus mengadu ke mana lagi. Setidaknya Kanwil bisa memberikan teguran atau rekomendasi. Jangan dibiarkan seperti ini,” tegas pihak keluarga.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur pemindahan narapidana, transparansi administrasi, serta kepastian hukum bagi warga binaan dan keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pancur Batu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan Beny Butar-butar tanpa dokumen yang jelas.

(Tim)

Berita Terkait

GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
dr. Laura Christanty, Sp.A.: Menangis di Tengah Badai, Tetap Bertahan Melayani Anak-Anak Raja Ampat
Saparuda Apresiasi Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Mark-Up APE Rp2,19 Miliar
Dokter Anak Belum Ada, DPRK Raja Ampat Siap panggil Direkrut RSUD Waisai.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:34

Lahan Sempat Gagal Tanam, Pemilik Kebun Sawit di Alur Selebu Klarifikasi Program PSR dan Pemberitaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:34

HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN, ALTON BELUM MEMENUHI SYARAT DONOR DARAH UNTUK SITI MUNAWAROH; MISI KEMANUSIAAN TERUS BERLANJUT

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:27

IKAS Banda Aceh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Pererat Silahturahmi Dan Ukhuwah Antar Alumni

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:00

ALHAMDULILLAH! ALTON NYATAKAN SIAP DONOR DARAH UNTUK SITI MUNAWAROH, MAPPAUDIN KETUA AWaSI TANJAB BARAT DAMPINGI MISI KEMANUSIAAN

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:09

The Beauty of Ganting Beach” Kompak Silaturrahmi dan Syukuran Juara III Karnaval HUT Simeulue ke-27 Desa Sinabang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:09

Hutama Karya Kembangkan Rest Area 14 Hektare di Tol Kutepat, Dukung Wisata Danau Toba dan UMKM Lokal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:48

Konsolidasi Akbar 6 Kabupaten di Meulaboh: Langkah Konstitusional Menuju Terbentuknya Provinsi Aceh Barat Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:11

Banjir Hambat Arus Lalu Lintas, Brimob Aceh Sigap Membantu Masyarakat Di Subulussalam

Berita Terbaru

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, (ft. Ferry. Bolung)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tekan Inflasi dan Amankan Pasokan Cabai, Wali Kota Bitung Pimpin Rapat TPID

Senin, 26 Okt 2026 - 10:40