Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Tanjung Morawa | TribuneIndonesia.com-Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pria bernama M. Yusuf, terduga pelaku penipuan dan penggelapan emas senilai Rp185 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam 5 Desember 2025 di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa, setelah polisi menerima laporan dari korban, Suwarni, seorang pegawai toko emas.

Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat siang di Toko Mas Saudara, Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Pelaku datang ke toko menggunakan helm dan kemeja, lalu berpura pura hendak membeli emas seberat total lebih dari 92 gram yang terdiri dari kalung, cincin dan rantai emas. Karena pelaku dikenal sebagai pelanggan lama, korban tidak menaruh curiga.

Pelaku memilih beberapa jenis emas dan total harganya mencapai Rp185 juta. Ia kemudian meletakkan kantong plastik hitam di atas meja dan mengaku bahwa kantong tersebut berisi uang Rp182,5 juta. Korban pun menyiapkan surat pembelian, sementara emas diletakkan di atas surat tersebut.

Saat korban lengah, pelaku mengambil surat emas beserta emas yang telah dihitung lalu berjalan cepat menuju sepeda motornya. Ketika korban memintanya untuk tidak pergi, pelaku berdalih hendak mengambil kekurangan uang sebesar Rp2,5 juta. Namun pelaku langsung kabur meninggalkan toko. Ketika korban membuka kantong plastik hitam yang ditinggalkan, ia mendapati isinya hanyalah potongan kardus yang dibalut uang pecahan seratus ribu rupiah pada bagian atas.

Baca Juga:  Alsintan di duga Dirampas Oknum mantan kabid dinas Pertanian Sumatra Utara Negara Dirugikan !

Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat. Pada pukul 19.30 WIB, personel Reskrim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Wonosari. Dalam interogasi, pelaku mengakui emas hasil penipuan sudah dijual sekitar Rp156 juta di sebuah toko emas di kawasan Pulo Brayan, Medan. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berjudi di daerah Marelan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5214 MBU, uang tunai Rp48 juta, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta potongan kertas nasi yang dibentuk menyerupai uang dan digunakan untuk mengelabui korban.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik SH MH menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan tersangka. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut dan setiap perkembangan kasus akan dilaporkan ke pimpinan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:45

Menguji Janji Mebidang

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51