Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Tanjung Morawa | TribuneIndonesia.com-Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pria bernama M. Yusuf, terduga pelaku penipuan dan penggelapan emas senilai Rp185 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam 5 Desember 2025 di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa, setelah polisi menerima laporan dari korban, Suwarni, seorang pegawai toko emas.

Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat siang di Toko Mas Saudara, Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Pelaku datang ke toko menggunakan helm dan kemeja, lalu berpura pura hendak membeli emas seberat total lebih dari 92 gram yang terdiri dari kalung, cincin dan rantai emas. Karena pelaku dikenal sebagai pelanggan lama, korban tidak menaruh curiga.

Pelaku memilih beberapa jenis emas dan total harganya mencapai Rp185 juta. Ia kemudian meletakkan kantong plastik hitam di atas meja dan mengaku bahwa kantong tersebut berisi uang Rp182,5 juta. Korban pun menyiapkan surat pembelian, sementara emas diletakkan di atas surat tersebut.

Saat korban lengah, pelaku mengambil surat emas beserta emas yang telah dihitung lalu berjalan cepat menuju sepeda motornya. Ketika korban memintanya untuk tidak pergi, pelaku berdalih hendak mengambil kekurangan uang sebesar Rp2,5 juta. Namun pelaku langsung kabur meninggalkan toko. Ketika korban membuka kantong plastik hitam yang ditinggalkan, ia mendapati isinya hanyalah potongan kardus yang dibalut uang pecahan seratus ribu rupiah pada bagian atas.

Baca Juga:  DPRK Bireuen Akan Memperjuangkan Nasib Pedagang Kios

Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat. Pada pukul 19.30 WIB, personel Reskrim berhasil menemukan dan menangkap pelaku di wilayah Wonosari. Dalam interogasi, pelaku mengakui emas hasil penipuan sudah dijual sekitar Rp156 juta di sebuah toko emas di kawasan Pulo Brayan, Medan. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berjudi di daerah Marelan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5214 MBU, uang tunai Rp48 juta, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta potongan kertas nasi yang dibentuk menyerupai uang dan digunakan untuk mengelabui korban.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik SH MH menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan tersangka. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum berkas perkara dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelaku dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut dan setiap perkembangan kasus akan dilaporkan ke pimpinan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 15:53

Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi

Kamis, 30 April 2026 - 12:57

Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak

Kamis, 30 April 2026 - 12:41

Langkah Strategis Dalam Memperkuat Sinergi, Kejaksaan Bireuen Tanda Tangani MoU Dengan RSUD DR.Fauziah Bireuen

Berita Terbaru