Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 06:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-
Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan terkait penanganan Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Namun, hingga saat ini, Irwansyah merasa kecewa karena penyidik belum menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Penyidik beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan Dahlil Sitorus dkk belum dapat dilakukan karena dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dinilai belum terpenuhi.

Dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun, setiap kali korban meminta nomor pengiriman SPDP serta nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya, penyidik disebut tidak memberikan informasi dan hanya mengatakan bahwa informasi akan disampaikan melalui surat resmi. Hal ini diungkapkan penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH.

Baca Juga:  Polsek Sunggal Gencar Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi

Irwansyah pun memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya, mengingat hingga kini para pelaku lain belum tersentuh proses hukum.

“Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1, tetapi kenapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” keluhnya.

Meski demikian, Irwansyah tetap menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Asahan karena satu tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

(Tim)

 

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:46

DELAPAN BULAN PASCA BENCANA, KELUARGA KORBAN MASIH BERTAHAN DI TENDA DARURAT  

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:41

​Dansa dan Bakti Sosial di Ujung Masa Bakti Albert Zai

Minggu, 28 Juni 2026 - 04:50

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Sekaligus Syukuran Juara Line Dance

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:46

PSSB Bireuen U-12 Juara Ketiga Festival Sepakbola Piala Presiden

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:32

​Tekuk Wakil Wali Kota di Final, AKP Denny Tampenawas Juara Lomba Domino Kapolres Cup Bitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:10

Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:57

​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tegaskan Peran POI 2026 Cetak Generasi Putri Berwawasan Nasional

Minggu, 28 Jun 2026 - 04:49