Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan

- Editor

Sabtu, 22 November 2025 - 06:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-
Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan terkait penanganan Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Namun, hingga saat ini, Irwansyah merasa kecewa karena penyidik belum menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Penyidik beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan Dahlil Sitorus dkk belum dapat dilakukan karena dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dinilai belum terpenuhi.

Dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun, setiap kali korban meminta nomor pengiriman SPDP serta nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya, penyidik disebut tidak memberikan informasi dan hanya mengatakan bahwa informasi akan disampaikan melalui surat resmi. Hal ini diungkapkan penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH.

Baca Juga:  Tembakan Menghentikan Dua Residivis Spesialis Bongkar Rumah Kosong Diringkus Berdarah di Sunggal

Irwansyah pun memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya, mengingat hingga kini para pelaku lain belum tersentuh proses hukum.

“Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Subsider 351 Ayat 1, tetapi kenapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” keluhnya.

Meski demikian, Irwansyah tetap menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Asahan karena satu tersangka berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

(Tim)

 

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:45

Menguji Janji Mebidang

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51