Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curas di Kalianda

- Editor

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan | TribuneIndonesia.com

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap DA (55), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) dini hari di wilayah Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

“Pelaku DA kami amankan setelah kami mendapat informasi keberadaannya. Ia mengakui perbuatannya bersama rekannya SA (37) yang saat ini berada di Lapas Kelas II Kalianda,” ujar AKP Indik Rusmono, Kamis (14/8/2025).

Aksi curas itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda. Korban SW (38), warga setempat, didatangi pelaku yang masuk rumah dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar. Pelaku mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil celengan kaleng berisi sekitar Rp15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta, serta surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp35 juta.

Baca Juga:  Kepala Desa Tanjung Garbus II di tahan kejari Deli Serdang  Terkait di duga mengkorupsi  Dana Desa Rp. 452 Juta

Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polres Lampung Selatan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan DA. Pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro langsung menuju lokasi persembunyian pelaku. DA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi, ia mengakui melakukan aksi tersebut bersama SA, yang kini mendekam di Lapas Kalianda.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap jaringan kejahatan serupa,” pungkas AKP Indik Rusmono. (Nzr/hms)

Berita Terkait

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:11

Delapan Ranperda Strategis Didorong di Paripurna DPRD, Deli Serdang Siapkan Arah Baru Pembangunan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:19

Jelang Iduladha, Pemkab Deli Serdang Pastikan Pasar Tetap Stabil dan Pangan Aman untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36

Asri Ludin Percepat Normalisasi Irigasi Sunggal, Produksi Cabai dan Stabilitas Harga Jadi Prioritas

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:17

Harkitnas ke-118 di Deli Serdang, Lom Lom Suwondo Serukan Penguatan Generasi dan Persatuan Bangsa

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:35

Data Jadi Penentu Arah Pembangunan, Sekda Deli Serdang Dorong Sinkronisasi Indikator Makro Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:27

Halimah yang Terdepan ! Deli Serdang Perkuat Perlawanan terhadap Narkoba dari Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:42

Wajah Baru Lubuk Pakam Mulai Terlihat, Penataan Kabel Optik Capai 3 Kilometer

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00

212 Calon Kades Deklarasi Damai, Deli Serdang Perkuat Demokrasi Desa Berintegritas

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x