Jaksa Hadirkan 10 Saksi Perkara Tipikor Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen hadirkan 10 (Sepuluh) Orang saksi terhadap terdakwa TMP dan S dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Kamis, 31 Juli 2025

Adapun Saksi yang dihadiri dalam persidangan yaitu
1. Sdr.E selaku Keuchik Desa Kapa
2. Sdr. FS selaku Keuchik Pante Pisang
3. Sdr. FR selaku Keuchik Pante Gajah
4. Sdr.H Selaku Keuchik Matang Sagoe
5. Sdr. I selaku Pj.Keuchik Blang Rambong 2024
6. Sdr.N selaku Keuchik Panton Geulima
7. Sdr. AM selaku Keuchik Gampong Putoh
8. Sdr.F selaku Keuchik Paya Aboe
9. Sdr. RH Selaku Keuchik Karieng
10. Sdr. I selaku Keuchik Desa Bayu

kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan dan terdakwa S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca Juga:  Bupati Syibral Malasyi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung SPKT Polres Pidie Jaya

Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Sebelumnya Terdakwa TMP dan S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya dan PLN Gerak Cepat Pulihkan Fasilitas Publik Pasca Banjir
7 Hari Pelayanan Posko Terpadu Nataru 2025–2026, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Berjalan Lancar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Apresiasi Karya Santri Berharap Memperkuat Ekosistem Perfilman
SANFFEST 2025: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Apresiasi Karya Santri Berharap Memperkuat Ekosistem Perfilman
OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Perizinan Produk Investasi Reksadana
OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Perizinan Produk Investasi Reksadana
Peringati Hari Ibu, Kasi Pidsus Kejari Bitung Pimpin Upacara “Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”
Banjir Lumpuhkan SMKN 1 Peusangan, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar Lebih
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 13:18

MTQ ke-6 Desa Tanjung Morawa A Resmi Dibuka

Senin, 22 Desember 2025 - 05:11

Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 04:34

Sumadi Terpilih Sebagai Kades Busung Indah

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:56

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:02

Rajab dan Sya’ban Momentum Muhasabah, Arief Martha Rahadyan Ajak Umat Bersiap Menuju Ramadhan

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:26

Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Muhammad Asriady Mulyono Sebagai Kepala Desa Suka Maju Priode 2026- 2032

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:45

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ ke-6 Desa Tanjung Morawa A Resmi Dibuka

Senin, 22 Des 2025 - 13:18

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x