Jaksa Hadirkan 10 Saksi Perkara Tipikor Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen hadirkan 10 (Sepuluh) Orang saksi terhadap terdakwa TMP dan S dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Kamis, 31 Juli 2025

Adapun Saksi yang dihadiri dalam persidangan yaitu
1. Sdr.E selaku Keuchik Desa Kapa
2. Sdr. FS selaku Keuchik Pante Pisang
3. Sdr. FR selaku Keuchik Pante Gajah
4. Sdr.H Selaku Keuchik Matang Sagoe
5. Sdr. I selaku Pj.Keuchik Blang Rambong 2024
6. Sdr.N selaku Keuchik Panton Geulima
7. Sdr. AM selaku Keuchik Gampong Putoh
8. Sdr.F selaku Keuchik Paya Aboe
9. Sdr. RH Selaku Keuchik Karieng
10. Sdr. I selaku Keuchik Desa Bayu

kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan dan terdakwa S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Baca Juga:  "Sabtu Ceria" Resmi Diluncurkan di Deli Serdang: Dorong Minat Baca, Literasi, dan Daya Pikir Anak Bangsa

Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Sebelumnya Terdakwa TMP dan S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Eriton Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua KNPI Simeulue
Bertemu Kapolda Aceh, Haji Uma Sampaikan Laporan Masyarakat Terkait Perambahan Hutan dan TPPO
Ketua DPRA Zulfadli Tuai Kontroversi, Usul Pemisahan Aceh dari Pusat
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Buka Pelatihan Petani Tembakau
Babinsa Koramil 09/Makmur Tanamkan Wawasan Kebangsaan Sejak Dini di TK Desa Cot Kreut.
Pemkab Bireuen Salurkan Kitab Untuk Dayah; Dukung Santri dan Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Peringatan HARDIKDA ke-66, Bupati Bireuen Tekankan Pentingnya Pendidikan
Pangdam I/BB Resmikan Dapur Gizi ke-10 di Sumut
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 05:42

Babinsa Koramil Samalanga Tanamkan Nilai Cinta Tanah Air kepada Pelajar SMP Negeri 1 Samalanga

Kamis, 4 September 2025 - 05:40

Babinsa Posramil Jeumpa Jalin Kerja Sama dengan Aparatur Kecamatan

Kamis, 4 September 2025 - 05:11

Babinsa Koramil 07/Jangka Tinjau Stok Beras di Kilang Desa Meunasah Krueng

Kamis, 4 September 2025 - 05:04

Polres Pidie Jaya Gelar Zikir dan Doa Bersama  GP Ansor juga Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 September 2025 - 04:19

Babinsa Posramil Kuta Blang Bantu Warga Timbun Perkarangan di Desa Tingkeum Manyang

Kamis, 4 September 2025 - 04:17

Babinsa Koramil 09/Makmur Gotong Royong Bersama Warga Bangun Tangga Masjid Istiqomah

Kamis, 4 September 2025 - 04:14

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Pemerintah Desa Tinjau Lokasi Pembangunan MCK di Padang Kasab

Rabu, 3 September 2025 - 14:51

Patroli Presisi Skala Besar, Polres Pidie Jaya Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x