Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan DI Seunebok Nalan

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka Z dan F di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 30 Juli 2025

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB saksi korban MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan Korban Irwandi bertempat di sebuah kilang padi yang berada di Desa Seunebok Nalan Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, kemudian sekira pukul 18.00 Wib datang Tersangka Z dan Tersangka F menghampiri saksi korban MAG yang sedang berada di kilang padi tersebut, selanjutnya Tersangka Z dan Tersangka F memukul bagian kepala saksi korban MAG dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak beberapa kali, kemudian datang sdr. Yusri Bin Alm Yahya untuk melerai dan menghentikan perbuatan para Tersangka. Selanjutnya Sdr. Yusri Bin Alm Yahya membawa Saksi Korban untuk berobat ke RSUD dr. Fauziah.

Baca Juga:  Mata Air Danowudu Keruh Pasca Gempa, Manajer Perumda Duasudara Sampaikan Permohonan Maaf kepada Warga Bitung

Bahwa perbuatan tersangka Z dan F telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Berita Terkait

Polres Bitung Gagalkan Penyelundupan Obat Keras Melalui Jasa Pengiriman, Pemuda 21 Tahun Terancam Pidana
​Langkah Terpadu TNI-Polri dan Pemprov Malut Redam Gejolak Pasca-Konflik di Halmahera Tengah
HRD Menegaskan pentingnya peran aktif kader dalam masyarakat
Merasa Difitnah, Sarip Umar Klarifikasi Video Viral dan Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum
​Hengky Honandar Ajak Warga Jadikan Semangat Paskah Landasan Membangun Bitung
​Sengketa Lahan Bitung Memanas: Ahli Waris Tuding Sertifikat PT IKI Fiktif dan Salah Objek
​Camat Girian Sampaikan Belasungkawa Pemerintah di Rumah Duka Almarhumah Adriana Mandak
ITL Trisakti merayakan Dies Natalis yang ke-56
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 02:34

DPRK Bener Meriah Didesak Buka Hasil Pansus Bencana, Transparansi Jadi Ujian Akuntabilitas

Jumat, 10 April 2026 - 06:32

Demi Ujian, SDN 105399 Kulasar Batalkan Study Tour,Pendidikan Tetap Jadi Prioritas Utama

Jumat, 10 April 2026 - 02:29

Bupati Tinjau TPS3R Pantai Labu, Dorong Pengolahan Sampah Bernilai Ekonomi dan Air Bersih untuk Warga Pesisir

Jumat, 10 April 2026 - 01:58

Camat Batang Kuis Tinjau Sekolah, Pastikan Program Pendidikan Berkualitas Berjalan Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 9 April 2026 - 06:00

Bupati Deli Serdang Turun Langsung, Pastikan Penanganan Cepat dan Bantuan Maksimal bagi Korban Longsor

Kamis, 9 April 2026 - 04:22

Bupati Asri Ludin Tambunan Pimpin Mabicab, Targetkan Jadi Terbaik di Sumut

Rabu, 8 April 2026 - 11:04

Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x