Jam Pidum Setujui Permohonan RJ Perkara Penganiayaan DI Seunebok Nalan

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025 - 05:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka Z dan F di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Rabu 30 Juli 2025

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB saksi korban MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan Korban Irwandi bertempat di sebuah kilang padi yang berada di Desa Seunebok Nalan Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, kemudian sekira pukul 18.00 Wib datang Tersangka Z dan Tersangka F menghampiri saksi korban MAG yang sedang berada di kilang padi tersebut, selanjutnya Tersangka Z dan Tersangka F memukul bagian kepala saksi korban MAG dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak beberapa kali, kemudian datang sdr. Yusri Bin Alm Yahya untuk melerai dan menghentikan perbuatan para Tersangka. Selanjutnya Sdr. Yusri Bin Alm Yahya membawa Saksi Korban untuk berobat ke RSUD dr. Fauziah.

Baca Juga:  Berbagai Elemen Masyarakat Ikut Sosialisasi Empat Pilar yang Digelar HRD

Bahwa perbuatan tersangka Z dan F telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Berita Terkait

​Filosofi Sepak Bola di Pelindo Bitung, Bangun Komitmen dan Budaya Sehat Lewat Olahraga
Perkokoh Kemanunggalan dengan Rakyat, Kodaeral VIII Gelar Nobar Piala Dunia 2026
​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Gelar Berbagai Lomba Olahraga dan Aksi Sosial
​Cepat Lapor Cepat Ditangani, Wali Kota Bitung Resmi Luncurkan Ulang Harmonisasi 112
Rifky Kiki Gemilang di Babak Tos-tosan, BPPP Tandurusa FC Segel Tiket Final YouthKampis Cup VI
Kepala Dinas P dan K Bireuen, Dr. Muslim, M.Pd.,gelar temu ramah dengan media
Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenaga kerjaan
Nani Souvenir Aceh Ikut Meriahkan Pekan Raya Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:24

​Filosofi Sepak Bola di Pelindo Bitung, Bangun Komitmen dan Budaya Sehat Lewat Olahraga

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:43

Perkokoh Kemanunggalan dengan Rakyat, Kodaeral VIII Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:23

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Gelar Berbagai Lomba Olahraga dan Aksi Sosial

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:28

​Cepat Lapor Cepat Ditangani, Wali Kota Bitung Resmi Luncurkan Ulang Harmonisasi 112

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:16

Kepala Dinas P dan K Bireuen, Dr. Muslim, M.Pd.,gelar temu ramah dengan media

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:10

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenaga kerjaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:08

Nani Souvenir Aceh Ikut Meriahkan Pekan Raya Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28

Pemkab Bireuen Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Petani Muda STM Hulu Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi Hortikultura

Sabtu, 13 Jun 2026 - 03:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x