190.576 gram Sabu Disita, Tersangka di Serahkan ke Kejari Bireuen, Dua Pelaku Masih Buron

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 12:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 190.576 gram dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.Senin 28 Juli 2025

Dimana Perkara bermula pada hari Selasa tanggal 08 april 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Tersangka dan Sdr. Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) yqng sudah menunggu, selanjutnya Tersangka dan Sdr.Radat (DPO) turun dari mobil bertemu dengan Sdr. Fatdan (DPO) lalu mengobrol di warung, kemudian Sekitar pukul 02.40 WIB sdr. Radat (DPO) yang menyetir mobil dengan Tersangka duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah Kabupaten Bireuen saat diperjalanan Tersangka menanyakan kepada sdr. Radat mau dibawa kemana shabu ini, kemudian sdr. Radat (DPO) menelepon sdr. Fatdan (DPO) saat menelepon tersebut Sdr. Radat (DPO) mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri dan sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jl. Raya Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kec. Pandrah, Kab. Bireuen, Provinsi. Aceh mobil tersangka menabrak sebuah truk setelah itu tersangka melihat Sdr. Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan tersangka masih pusing, saat tersangka membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri mengamankan tersangka beserta barang bukti shabu.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK dan Dekranasda Bireuen Sadriah Dilantik di Anjong Mon Mata

adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya yaitu 192 (seratus sembilan puluh dua) bungkus Shabu seberat 190.576 gram, 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda City warna Metalik dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung.

Tersangka diduga telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya dan PLN Gerak Cepat Pulihkan Fasilitas Publik Pasca Banjir
7 Hari Pelayanan Posko Terpadu Nataru 2025–2026, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Berjalan Lancar
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Apresiasi Karya Santri Berharap Memperkuat Ekosistem Perfilman
SANFFEST 2025: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Apresiasi Karya Santri Berharap Memperkuat Ekosistem Perfilman
OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Perizinan Produk Investasi Reksadana
OJK dan KSEI Integrasikan Sistem Perizinan Produk Investasi Reksadana
Peringati Hari Ibu, Kasi Pidsus Kejari Bitung Pimpin Upacara “Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045”
Banjir Lumpuhkan SMKN 1 Peusangan, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar Lebih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 13:18

MTQ ke-6 Desa Tanjung Morawa A Resmi Dibuka

Senin, 22 Desember 2025 - 05:11

Hari Ibu Nasional: Arief Martha Rahadyan Sebut Ibu Sumber Kekuatan dan Inspirasi Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 04:34

Sumadi Terpilih Sebagai Kades Busung Indah

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:56

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:02

Rajab dan Sya’ban Momentum Muhasabah, Arief Martha Rahadyan Ajak Umat Bersiap Menuju Ramadhan

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:26

Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Muhammad Asriady Mulyono Sebagai Kepala Desa Suka Maju Priode 2026- 2032

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:45

Wabup Deli Serdang Dorong Peran Intelektual HMI Kawal Kebijakan Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MTQ ke-6 Desa Tanjung Morawa A Resmi Dibuka

Senin, 22 Des 2025 - 13:18

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x