Pemerintah Indonesi Diminta Jangan Pernah Berniat Tipu Aceh Lewat MoU Helsinki?

- Editor

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/ Tribuneindonesia.com

Sejumlah besar hak-hak yang terkandung dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki antara GAM – RI tidak dapat di implementasikan di tanah rencong oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Aceh, sehingga Perdamaian sudahpun berjalan 20 tahun.

Hal ini mengakibatkan kemunculan berbagai pergerakan baru untuk Aceh, seperti apa yang terjadi diluar negeri misalnya di Eropa dan Amerika, demikian dikatakan Tarmizi Age Eks Denmark yang juga Inisiator Aceh Goet (Aceh Akan Goet Meunyoe Ta Peugoet), Minggu (20/7/2025).

Jika dilihat dari jaraknya masa perjanjian Damai Aceh yang sudah hampir 20 tahun, kelihatan rakyat Aceh seakan ditipu pemerintah, di perjanjian di teken lain yang di jalankan yang lain, jadi apa sebenarnya ini, tanya Tarmizi Age, berhentilah jika memang ada niat menipu rakyat Aceh.

Baca Juga:  Aceh Darurat Bencana, HRD Koordinasi Dengan Basarnas Minta Tambah Armada dan Personil SAR

Pemerintah Aceh diharap segera menjalankan seluruh butit-butir Perjanjian MoU Helsinki dengan menyusun Qanun-qanun oleh DPRA, Indonesia cukup diberitau saja, sesuai amanah dalam perjanjian.

Pemerintah jangan berniat tipu rakyat Aceh, sebab perjanjian kan bisa dibaca dilihat dan dipahami, jangan setelah konflik pecah barulah sibuk urus Perjanjian MoU RI – GAM, sudah terlambatlah, ini sudah hampir 20 tahun Perdamaian berjalan lho bapak-bapak dan Tengku-tengku, sebagai putra Aceh saya patut sekali mengingatkannya, tutup Tarmizi Age.

Berita Terkait

Pelindo Bitung Targetkan Layanan ‘Rasa Bandara’, GM James David: Wartawan Adalah Konsultan Terbaik Kami
HRD Serap Aspirasi Terkait Penanganan Bencana dan Pererat Silaturrahmi Dengan Media
Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Bukti/ Sitaan Tindak Pidana Umum
Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden
Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis
PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan
​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 07:53

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:36

Pemko Medan Tegaskan Komitmen Penataan Kota dan Kawasan Pariwisata

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:08

Petani Bahagia, Pertanian Maju. Deli Serdang Genjot IP 300 Berbasis Data Tanah

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:46

Kasubbag Keuangan Disdikbud Aceh Tenggara Bantah Tuduhan Setoran Dana BOS, LSM PPKMA Tegaskan Informasi Viral Tidak Benar

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:15

Kader HMI Ditantang Jadi Pemikir Peradaban

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:46

Wabup Deli Serdang Tegas Soal Banjir, Pengembang Wajib Taat Tata Ruang

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:01

Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x