Oknum LSM GUSUR Diduga Serobot Kewenangan, Tutup Paksa dan Rusak Gudang di Medan

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan |TribuneIndonesia.com 

Pemilik Gudang Angkutan PT Kalimantan Jaya resmi melaporkan sejumlah oknum anggota LSM GUSUR ke Polrestabes Medan atas dugaan tindakan penutupan paksa dan pengrusakan properti gudang yang mereka kelola di Jalan Karakatau No.4, Pulau Brayan Bengkel, Medan, Rabu (16/7/2025).

Melalui perwakilannya, Tria Nur Alia Sari, pemilik usaha menyampaikan bahwa tindakan arogan oknum LSM GUSUR bersama beberapa anggota LPM Kelurahan telah melampaui batas. Mereka mendatangi lokasi gudang saat proses pembangunan tambahan tembok berlangsung, mempertanyakan perizinan usaha, dan akhirnya melakukan penutupan paksa dengan menggembok pintu gudang menggunakan rantai.

“Semua izin kami lengkap. Permohonan KRK, pengurusan PBG, hingga retribusi pemotongan pohon sudah kami bayar resmi ke RKUD Pemko Medan melalui Bank Sumut. Tapi mereka tetap menutup paksa gudang seperti aparat hukum saja,” tegas Tria Nur Alia Sari.

Baca Juga:  Kejari Bireuen Cek Kondisi Kendaraan Dinas Di Lingkungan Kejari Bireuen 

Ironisnya, pemilik usaha mengaku surat pemberitahuan aksi dari LSM GUSUR diterima bukan dari LSM tersebut secara langsung, melainkan melalui Polsek Medan Timur.

Merasa dirugikan secara finansial dan operasional, pihak PT Kalimantan Jaya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor LP: STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, tindakan oknum LSM dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 dan/atau Pasal 167 KUHP.

“Kami berharap polisi bertindak tegas. Ini sudah jelas merugikan kami sebagai pelaku usaha yang mematuhi aturan hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan sepihak oknum LSM dinilai merusak citra organisasi masyarakat yang seharusnya menjadi pengawas sosial, bukan bertindak bak aparat hukum.

Pihak kepolisian kini tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x