Oknum LSM GUSUR Diduga Serobot Kewenangan, Tutup Paksa dan Rusak Gudang di Medan

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan |TribuneIndonesia.com 

Pemilik Gudang Angkutan PT Kalimantan Jaya resmi melaporkan sejumlah oknum anggota LSM GUSUR ke Polrestabes Medan atas dugaan tindakan penutupan paksa dan pengrusakan properti gudang yang mereka kelola di Jalan Karakatau No.4, Pulau Brayan Bengkel, Medan, Rabu (16/7/2025).

Melalui perwakilannya, Tria Nur Alia Sari, pemilik usaha menyampaikan bahwa tindakan arogan oknum LSM GUSUR bersama beberapa anggota LPM Kelurahan telah melampaui batas. Mereka mendatangi lokasi gudang saat proses pembangunan tambahan tembok berlangsung, mempertanyakan perizinan usaha, dan akhirnya melakukan penutupan paksa dengan menggembok pintu gudang menggunakan rantai.

“Semua izin kami lengkap. Permohonan KRK, pengurusan PBG, hingga retribusi pemotongan pohon sudah kami bayar resmi ke RKUD Pemko Medan melalui Bank Sumut. Tapi mereka tetap menutup paksa gudang seperti aparat hukum saja,” tegas Tria Nur Alia Sari.

Baca Juga:  Ketua PERWAL : Ucapan Selamat Hari Pers Nasional

Ironisnya, pemilik usaha mengaku surat pemberitahuan aksi dari LSM GUSUR diterima bukan dari LSM tersebut secara langsung, melainkan melalui Polsek Medan Timur.

Merasa dirugikan secara finansial dan operasional, pihak PT Kalimantan Jaya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan nomor LP: STTLP/B/2382/VII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, tindakan oknum LSM dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 dan/atau Pasal 167 KUHP.

“Kami berharap polisi bertindak tegas. Ini sudah jelas merugikan kami sebagai pelaku usaha yang mematuhi aturan hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan sepihak oknum LSM dinilai merusak citra organisasi masyarakat yang seharusnya menjadi pengawas sosial, bukan bertindak bak aparat hukum.

Pihak kepolisian kini tengah menangani laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:20

TAMPERAK dan PEPABRI Soroti Stok Menipis, Harga Semen di Aceh Melambung hingga Rp90 Ribu per Zak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03

Mengangkat Rasa Nusantara, Menghidupkan Kuta: Gerakan Baru Industri F&B Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06

BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:36

BUPATI SIMEULUE RESMIKAN CAR FREE DAY, DORONG SILATURAHMI DAN PENGGERAK EKONOMI UMKM*

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:48

LAPAS KLAS III SIMEULUE OPTIMALKAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PERKUAT PROGRAM KEROHANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:29

Al Amin, S.Pd., M.Si Kepala UPTD KPH Wilayah X Aceh Mengucapkan DIRGAHAYU HUT RI KE-81 BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU🇮🇩

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:18

HUT IWO ke-14, IWO Bali Perkuat Komitmen: Pers Merdeka, Organisasi Makin Solid

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x