Citra Land Diminta Serakan Objek Sengketa Kepada Sugiono

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Morawa | TribuneIndonesia.com

Sengketa tanah antara warga dan pihak pengembang Citraland, Ciputra, serta tergugat lainnya kembali digelar, kali ini dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sidang lapangan ini mengungkapkan fakta mencengangkan. Kuasa hukum penggugat, Sugiono Ravi Ramadhan Hasibuan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan batas objek sengketa, para tergugat justru tidak mengakui kepemilikan bangunan atau lahan yang disengketakan.

“Ketika penggugat menjelaskan batas-batas tanah secara rinci, tidak satu pun dari pihak tergugat — baik dari Citraland, Ciputra maupun NDP mengakui bahwa objek itu milik mereka. Ini membuat kami secara tegas menyampaikan, jika tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka sebaiknya objek ini diserahkan saja kepada kami selaku penggugat. Bagi mereka mungkin itu guyonan, tapi bagi kami ini serius,” tegas Ravi didampingi Sugiono.

Tak hanya itu, Ravi juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan nilai sejarah dalam perkara ini. Ia mendukung pernyataan Teuku Amek dari Kesultanan Deli yang sebelumnya pernah menjadi pihak intervensi dalam perkara ini.

“Kita tidak bisa mengabaikan sejarah dan hak historis Kesultanan Deli atas tanah ini. Sebelum hadirnya Ciputra, NDP bahkan PTP, wilayah ini sudah tercatat sebagai tanah kesultanan. Fakta hukum dan sejarah tidak bisa diabaikan hanya karena kekuatan modal,” tambahnya.

Baca Juga:  Tumpatan Nibung Bergemuruh! Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Karnaval Spektakuler

Lebih jauh, Ravi menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihfungsikan lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang semestinya diperuntukkan untuk perkebunan menjadi perumahan mewah.

“Ini jelas perbuatan melawan hukum. Kami mendorong agar KPK turun tangan, karena ada indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan HGU. Dalam persidangan, para tergugat terkesan lempar bola, tidak satu pun pihak yang mau bertanggung jawab,” ujar Ravi.

Terpisah Hakim Persidangan Lapangan Hendrawan mengatakan ingin melihat langsung apakah perkara yang dipesengkatan itu ada.

“Hanya ingin melihat aja apakah ada objek yang dipersengketakan, Tutupnya.

Meskipun sidang lapangan ini tidak dihadiri para tergugat dan kepala desa, jalannya pemeriksaan tetap berlangsung lancar dan kondusif. Kuasa hukum penggugat berharap, fakta-fakta di lapangan dapat memperkuat posisi mereka di pengadilan dan membawa keadilan bagi warga yang selama ini merasa dirugikan.(Tim)

Berita Terkait

Napi Korupsi Diduga Lulus ASN Kementan, Distan Aceh Tenggara Mengaku Tidak Terlibat
“Dikepung Gugatan!” 9 Desa Aceh Tenggara Disidangkan Sehari oleh Komisi Informasi Aceh
JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas
Sidang Lapangan Perkara No. 408/BTH /2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya
Warga Penungkiren Mengadu ke DPRD, Aksi Damai Bongkar Dugaan Bobroknya Tata Kelola Desa
Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol
*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*
Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44

Pendiri Perkemi Indra Kartasasmita Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 25 April 2026 - 13:23

​Bukan Tanah Tak Bertuan: Masyarakat Kasawari-Makawide Desak Pembangunan Tanpa Penggusuran Hak

Sabtu, 25 April 2026 - 10:03

Lari Sprint hingga Aksi MMA: Kemeriahan Kapolres Cup Bitung Ubah Jalan Sam Ratulangi Jadi Panggung Prestasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:53

Berangkat dari Hobi, Helsgallery Tumbuh Jadi Brand Perhiasan Custom Berkelas

Sabtu, 25 April 2026 - 08:05

Perkuat Peran Sosial, Taruna Poltekpel Malahayati Aceh Safari Subuh dan Gotong Royong di Masjid Jami’ Lueng Bata

Sabtu, 25 April 2026 - 02:45

​Ironi di Balik Geliat Kebersihan Bitung: Sampah ‘Liar’ di Matuari Resahkan Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 01:04

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa Kabupaten Aceh tenggara dalam Satu Hari

Sabtu, 25 April 2026 - 00:39

Polres Bireuen Ungkap Penyebab Meninggalnya Dua Remaja Asal Siampang Mamplam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x