Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa Kabupaten Aceh tenggara dalam Satu Hari

- Editor

Sabtu, 25 April 2026 - 01:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Tribuneindonesi.com

Komisi Informasi (KI) Aceh hari ini menggelar maraton sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik yang melibatkan sembilan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai Termohon. Fenomena “gugatan kolektif” ini menjadi sinyal kuat adanya sumbatan transparansi yang serius di tingkat akar rumput tata kelola keuangan desa. Senin 21 April 2026

Berdasarkan jadwal persidangan, terdapat tiga pemohon individu—Izharuddin, Johari, dan Sahebul—yang masing-masing menggugat tiga desa sekaligus. Desa-desa tersebut meliputi wilayah Alukh Bakhu, Alukh Baning, Penguapan, Lawe Kulok, Tualang Sembilar, Perangginan, Ukhat Peseluk, Tunas Mude, dan Laut Tawar.

Agenda Pemeriksaan Awal hari ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola informasi di Aceh Tenggara. Harapannya meliputi:

Reaktivasi PPID Desa: Desa-desa harus segera mengaktifkan kanal informasi (papan pengumuman, website, atau media sosial) yang memuat Laporan Realisasi APBDes.

Mediasi Sebagai Solusi: Mendorong para Kepala Desa (Kades) untuk terbuka dalam proses mediasi guna menghindari proses ajudikasi yang berkepanjangan.

Standarisasi Dokumen Publik: Memastikan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa di desa dapat diakses oleh warga guna mencegah potensi praktik korupsi. ⁠

Analisis Krisis Keterbukaan Informasi Desa Tim kajian hukum KI Aceh mencatat beberapa poin krusial di balik fenomena sidang maraton ini:
Merupakan Kegagalan Fungsi PPID Desa, Munculnya sengketa hingga ke meja hijau KI menunjukkan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa tidak berfungsi optimal. Permintaan informasi masyarakat kemungkinan besar diabaikan, sehingga memicu sengketa.

Sistematisasi Pemantauan Publik pada Pola gugatan menunjukkan bahwa masyarakat sipil kini lebih terorganisir dalam melakukan audit sosial terhadap penggunaan Dana Desa.

Baca Juga:  Maulid Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Peusangan santuni 30 anak yatim

Objek Sengketa Klasik, Diduga kuat dokumen yang diminta berkaitan dengan Laporan Realisasi APBDes dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa yang seringkali dianggap “rahasia” oleh perangkat desa, padahal merupakan informasi terbuka.

Menanggapi fenomena ini, Komisioner KI Aceh memberikan catatan kritis, Banyaknya desa yang masuk ke ruang sidang hari ini mencerminkan bahwa transparansi belum menjadi budaya di tingkat desa. Kami melihat ada pola komunikasi yang buntu antara warga dan aparat desa. Aparat desa tidak perlu takut memberikan data selama itu bukan informasi yang dikecualikan oleh UU No. 14 Tahun 2008.

Vicky bastianda (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Komisioner Bidang Edukasi dan sosialisasi M.Nasir, menekankan pada aspek administratif:
Ini adalah ‘alarm’ bagi Pemerintah Kabupaten untuk lebih serius membina perangkat desanya. Desa bukan lagi entitas tertutup. Setiap rupiah Dana Desa harus bisa dipertanggungjawabkan dokumennya kepada publik. Sidang hari ini bukan sekadar soal siapa menang, tapi soal mengembalian hak konstitusional warga untuk tahu.

Viki Bastianda jelaskan agenda sidang hari ini adalah
Pemeriksaan Awal yang berfokus pada:

1. Pemeriksaan legal standing Pemohon.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif.
gugatan.
3. Upaya awal untuk mendorong Mediasi jika kedua belah pihak bersedia menempuh jalan damai sebelum masuk ke Ajudikasi.

KI Aceh menegaskan bahwa jika dalam proses persidangan ditemukan unsur kesengajaan dalam menghambat akses informasi, maka dapat merujuk pada sanksi pidana informasi sesuai pasal 52 UU KIP ungkapnya

Perls~abdgani

Berita Terkait

​Angin Kencang Melanda, Petani di Sekitar Cagar Alam Duasudara Diminta Jaga Lahan dari Kobaran Api
​Gali Inovasi di PENAS XVII Gorontalo, Wali Kota Bitung Boyong Kontingen Jelajahi Stan Pameran
​Akses Jalan Bitung–Minahasa Utara Kembali Terbuka Usai Mediasi Humanis TNI-Polri dan Warga
Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan Korban KecelakaanTol Jakarta-Cikampek
Bupati Bireuen Hadiri Wisuda Ummah, Lulusan Harus Siap Hadapi Era Digital Dan Anti Korupsi
​Kadis Kominfo Bitung Altin Tumengkol Genap 43 Tahun, Redaksi Tribuneindonesia Beri Apresiasi Atas Sinergitas Pers
Peduli Kesehatan Anak, Pegadaian Manado Buka Pendaftaran Khitanan Massal Gratis
Darma Baginda Tutup Usia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:59

​Angin Kencang Melanda, Petani di Sekitar Cagar Alam Duasudara Diminta Jaga Lahan dari Kobaran Api

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38

​Gali Inovasi di PENAS XVII Gorontalo, Wali Kota Bitung Boyong Kontingen Jelajahi Stan Pameran

Senin, 22 Juni 2026 - 07:08

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Jaminan Korban KecelakaanTol Jakarta-Cikampek

Senin, 22 Juni 2026 - 07:04

Bupati Bireuen Hadiri Wisuda Ummah, Lulusan Harus Siap Hadapi Era Digital Dan Anti Korupsi

Senin, 22 Juni 2026 - 05:30

​Kadis Kominfo Bitung Altin Tumengkol Genap 43 Tahun, Redaksi Tribuneindonesia Beri Apresiasi Atas Sinergitas Pers

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:07

Peduli Kesehatan Anak, Pegadaian Manado Buka Pendaftaran Khitanan Massal Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:39

Darma Baginda Tutup Usia

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:58

​Dipimpin Kapolsek, Tim Resmob Aertembaga Ringkus 3 Spesialis Maling Mesin Perahu

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Jun 2026 - 17:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Jun 2026 - 17:21