Polres Bireuen,Penetapan Tersangka Penyebar Foto Asusila sudah Sesuai Proses Hukum

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Polres Bireuen melalui Unit Tipidter Sat Reskrim, sudah melakukan penyelidikan terkait kasus penyebar foto asusila, dan menetapkan status tersangka sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

Dan kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh kejaksaan Negeri Bireuen

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H., mengatakan kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A(22) Warga
Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen

Penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban M Binti I(26) Warga Desa Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang tindak pidana Pornografi dan ITE, Setelah menerima Laporan tersebut, penyidik melakulan pemeriksaan terhadap Pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti

“Kami sudah melakukan Langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti, dari hasil pemeriksaan tersebut Terlapor AF Binti A(22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Foto Asusila milik pelapor M Binti I(26), dengan cara disebar luaskan melalui Aplikasi Whatsapp” terang AKP Jeffryandi

Baca Juga:  Seorang Lansia ditemukan tak Bernyawa Di Sungai Alas Aceh Tenggara

Sambung Kasat Reskrim, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara, dimana tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut

” Terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media Online, yang menyebutkan bahwa oknum penyidik polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita , dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar, kami pastikan selama pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kami, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226″ terang AKP Jeffryandi

Berita Terkait

Dua Bulan Berlalu, Kasus Penghinaan Wartawan di Bireuen Belum Tuntas
​Tongkat Komando Polres Bitung Berganti, AKBP Albert Zai Dipercaya Jabat Kabagdalpers Polda Sulut
​Sinergi Pemkot Bitung, OJK, dan BSG Buka Kran Pembiayaan untuk UMKM Perikanan dan Nelayan
​Layanan Air Bersih di 19 Wilayah Bitung Terganggu Akibat Kebocoran Pipa Utama
​Wali Kota Bitung Tekan Laju Inflasi Melalui Kolaborasi Strategis di HLM TPID 2026
PSSB Bireuen U-12 Menang Atas Bijeh Get Aceh Selatan 3-1
​Bitung Bukan Tempat Sampah Industri Asing: Warga Tanjung Merah Protes Kiriman Limbah dari Minut
PEMELIHARAAN JALAN DESA DAN PENINGKATAN AKSES WILAYAH DI GAMPONG TANJONG DALAM SELATAN
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:43

Dua Bulan Berlalu, Kasus Penghinaan Wartawan di Bireuen Belum Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:53

​Tongkat Komando Polres Bitung Berganti, AKBP Albert Zai Dipercaya Jabat Kabagdalpers Polda Sulut

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:02

​Layanan Air Bersih di 19 Wilayah Bitung Terganggu Akibat Kebocoran Pipa Utama

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:57

​Wali Kota Bitung Tekan Laju Inflasi Melalui Kolaborasi Strategis di HLM TPID 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:51

PSSB Bireuen U-12 Menang Atas Bijeh Get Aceh Selatan 3-1

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:10

​Bitung Bukan Tempat Sampah Industri Asing: Warga Tanjung Merah Protes Kiriman Limbah dari Minut

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:48

PEMELIHARAAN JALAN DESA DAN PENINGKATAN AKSES WILAYAH DI GAMPONG TANJONG DALAM SELATAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:40

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Delapan PETI Galang Ditutup, Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Ilegal

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:33

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Perlawanan Narkoba, BNN Dorong Strategi Rehabilitasi Generasi Muda

Jumat, 26 Jun 2026 - 11:45

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x