Kajari Bireuen,Damaikan Perkara Penganiayaan

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi,.S.E., S.H, M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka Z, F dan MAG bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 03 Juli 2025,

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dan dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB Tersangka MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan Korban Irwandi bertempat di sebuah kilang padi yang berada di Desa Seunebok Nalan Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, kemudian sekira pukul 18.00 Wib datang Tersangka Z dan Tersangka F menghampiri Tersangka MAG yang sedang berada di kilang padi tersebut, selanjutnya Tersangka Z dan Tersangka F memukul bagian kepala Tersangka MAG dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak beberapa kali, kemudian datang sdr.

Baca Juga:  Rentut KDRT Berat Dinilai Abaikan Keadilan, Jaksa Desi Dikecam

Yusri Bin Alm Yahya untuk melerai dan menghentikan perbuatan para Tersangka. Selanjutnya Sdr. Yusri Bin Alm Yahya membawa Saksi Korban untuk berobat ke RSUD dr. Fauziah.

Bahwa perbuatan tersangka Z, F dan MAG telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 ( delapan ) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan
Ganyang Peredaran Narkoba dan Sajam, Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara Inkracht
Kebakaran Hutan Samate Belum Padam Sepekan, Warga Bentuk Tim Kecil Cari Titik Api
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga 3T
IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:30

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Rabu, 23 September 2026 - 12:29

Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi, Polsek KPS Bitung ‘Ngopi Bareng’ Insan Pers

Rabu, 23 September 2026 - 07:49

Infrastruktur Lemah dan Kemiskinan Ganjal Ekonomi Biru di Simeulue, Denfinal Dorong Reorientasi Kebijakan

Selasa, 22 September 2026 - 12:55

BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police

Selasa, 22 September 2026 - 12:05

PKB Langsa Bangkit, Struktur DPAC Diperkuat, Target Kursi DPRK Mulai Dibidik

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2026 - 09:28

Komitmen Lingkungan Bersiaga, Lapas Bitung Dukung Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan

Selasa, 22 September 2026 - 06:44

Kabel Listrik Rendah di Pagar SDN 2 Rantau Pauh Cemaskan Orang Tua, PLN Janji Segera Perbaiki

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x