DPP LSM PKN, Demo Tolak Honorer 2024-2025, DI DPRD Tingkat ll Deliserdang, Tidak Sesuai UU 20 Tahun 2023

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli-Serdang l Tribuneindonesia.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perisai Keadilan Nasional (PKN), Kabupaten Deli-Serdang, berdemo di Depan Kantor Bupati Deli-Serdang, yang beralamat di jalan Negara Nomor 1 Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis, 15 Mei 2025

Ada pun tuntutan dari pedemo, yaitu mereka menolak dengan keras Honorer tahun 2024-2025, yang berada di Kantor DPRD Tingkat ll Deli- Serdang, Karena karena telah melanggar Peraturan Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023

Dimana UU tersebut mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menetapkan batasan, istilah yang digunakan dalam pengaturannya, penguatan pengawasan sistem Merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Kesejahteraan PNS dan PPPK (P3K), Penetapan Tenaga Honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, UU ini juga mengatur tentang peran ASN, sebagai perencana, pelaksana, dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional, ujar Orator Aksi Rahmad Bangun S.Kep, yang juga selaku Ketua LSM PKN

Aksi Pedemo di terima oleh Wakil Bupati Deli- Serdang, Lom Lom Suwondo, dengan mengemukakan bahwa aspirasi dari dari Demo LSM PKN, Kami terima, Serta Pemerintah Kabupaten Deli-Serdang, juga telah membuat kebijakan dan keputusan terkait dengan tetap masih adanya honorer di Lingkup Gedung DPRD Tingkat ll Deliserdang, dengan memberhentikan Personil atau pun Pejabat yang berada di Kantor DPRD Deli-Serdang tersebut, dan menggantikannya

Kami Pemimpin Kabupaten Deli-Serdang, ini akan mengadakan evaluasi dan kajian serta tim untuk menuntaskan persoalan tersebut, dengan waktu yang secepatnya, tutur Lom Lom Suwondo, ke – para pedemo

Lanjut Lom Lom Suwondo, pada hal Pemerintah Kabupaten Deli- Serdang, telah menjalankan dan melaksanakan amanah UU nomor 20 tahun 2023, pasal 65 a.
Dan juga telah melaksanakan surat edaran dari Menpan R&B bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022, wajib melaporkan Pejabat yang terdapat di Pemerintah Pusat-Kab/Kota, yang terbukti melawan hukum dengan mengambil keuntungan secara pribadi ataubpun kelompok yang telah menerima pegawai honorer tahun 2024-2025 di Kantor DRPD Tingkat ll Deli-Serdang, dan wajib mengembalikan pegawai honorer yang lama di posisi nya semula, pungkas Lom Lom Suwondo

Baca Juga:  Kejar Potensi Penerimaan Pajak Daerah Dari Kunjungan Wisatawan BPKK Serahkan 10.000 Lembar Tiket Ke Pengelola Wisata Bur Telege

Sebelum Pendemo berlalu pergi meninggalkan Kantor Bupati Deli- Serdang, dilakukan foto bersama, tepat di Jalan Negara Kantor Bupati Deli- Serdang.(ilham)

Berita Terkait

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta
APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana
Pemkab Deli Serdang dan PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan
Bentuk Kepedulian & Empati Pemkab Deli Serdang Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang
Jaga kekuatan iman dan jaga kebersihan Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan
Peringati Harlah ke-17, Staf Ahli Bupati Soroti Peran Strategis Muslimat Aswaja
Adi Warman Lubis Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan TKN Kompas Nusantara ke Aceh Tamiang
Perayaan Natal Bersama Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Menyatukan Sukacita, Iman dan Harmoni Warga Kota Medan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:47

Seluruh Fasilitas SMAN 1 Samalanga Terendam Banjir Dan Lumpur Tebal “Bagaimanakah Nasib Peserta Didik Disekolah Ini”

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:25

BPJS Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pemodelan Aktuaria, Jaga Sustainabilitas JKN

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:12

Utamakan Keyamamanan Paling Pertama Dilokasi Pengungsi Banjir Bandang Agara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:59

Atasi Ancaman Kelaparan Pasca Bencana Alam Relawan Pemuda Gayo Tembus Jalur Ekstrim Salurkan Bantuan 13 Ton Beras

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:41

​Polres Bitung Kawal Pembangunan Jalan Poros KEK, Proses Pembongkaran Berlangsung Kondusif

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:13

Polres Bitung Amankan Pembongkaran Pos Komunitas di Kawasan Ekonomi Khusus

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:25

​Kapolsek Lembeh Selatan Kawal Program Pendidikan dan Gizi di Wilayah Kepulauan

Rabu, 17 Desember 2025 - 04:12

Peduli Bencana Gayo Tragong Aceh Tengah Tempuh Jarum Ekstrim Salurkan 1,5 Ton Bantuan Untuk Korban Bencana Alam

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan & Swasta

Kamis, 18 Des 2025 - 01:33

Pemerintahan dan Berita Daerah

APKASI Wilayah Sumatera Utara Dukung Penanganan & Pemulihan Pascabencana

Kamis, 18 Des 2025 - 01:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x