PT JH Jangan Bersembunyi di Balik Ketiak Aparat

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Tribuneindonesia.com

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sekitar Seratus enam puluh orang warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (KEPET ADAT) terhadap sejumlah Perusahaan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali terus bergulir. Sidang pemanggilan para pihak digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025.

Koordinator Kuasa Hukum Kepet Adat, I Nyoman Wirama, S.H., mendesaak direksi PT JH untuk hadir langsung menemui warga yang menggugat dan menuntut hak-hak mereka dalam agenda mediasi yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Apalagi kalau direksi merasa tidak memiliki kesalahan.

“Jangan-jangan mereka tahu, kalau Perusahaan memang bersalah. Karena selama ini direksi yang berwenang mewakili Perusahaan berdasarkan undang-undang Perseroan Terbatas sama sekali tidak berani menemui warga. Bahkan dipanggil pihak Deesa Adat Jimbaranpun hanya mengirim karyawan saja. Direksi jangan berlindung dibalik ketiak aparat. Ini justru menunjukkan mereka ada masalah. Benar-benar ada masalah,” tegas Wirama, di sela-sela sidang di pengadilan negeri Denpasar.

Wirama menegaskan, Perusahaan selama ini terkesan mengalihkan permasalahan utama yang ada dengan “menciptakan” permasalahan lain yang seringkali mengada-ada. Misalnya, melaporkan koordinator warga, I Wayan Bulat ke pihak kepolisian. Seperti misalnya penyerobotan tanah dan memprovokasi agar timbul kasus kekerasan/pemukulan oleh warga.

“Perusahaan selalu mencoba mengadu-domba pekerja mereka dengan warga. Bahkan pekerja yang asli Jimbaran pun diprovokasi dan diadu domba. Ini mirip sekali dengan politik devide et impera. Cara-cara yang biasanya digunakan oleh Penjajah Belanda ketika menjajah Indonesia,” tutur wirama.
“Tidak hanya itu. Bahkan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kami tim kuasa hukum pun dipengaruhi untuk mencabut kuasa dan melaporkan kami secara pidana, dengan iming-iming Ganti kerugian. Bahkan salah satu kuasa hukum mereka diprovokasi untuk melanggar kode etik advokat. Oknum tersebut kini sudah saya laporkan ke organisasi atas dugaan pelanggaran kode etik,” beber wirama.

Baca Juga:  Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional

Wirama berkali-kali menekankan, agar PT JH tidak berlindung di balik ketiak aparat. Wirama meminta direksi Perseroan untuk jentel datang ke desa adat dan menemui warga.
Wirama Kembali menegaskan, bahwa penggunaan cara-cara adu-domba tersebut justru menunjukkan bahwa sejati-nya ada masalah dalam pembebasan lahan di Jimbaran. Demikian juga dengan proses perpanjangan HGB nya.

Wirama bahkan menyayangkan Pura Batu Mejan bisa masuk HGB PT JH bahkan jalan menuju pura ditutup sehingga warga harus berputar untuk melakukan persembahyangan ,dengan adanya masalah yang merugikan desa adat dan warga kami mengundang berbagai pihak untuk melihat dengan mata kepala sendiri, lahan-lahan di Jimbaran yang ditelantarkan oleh PT CTS dan PT JH.

Selain itu, Wirama juga mendesak agar Negara Wajib Hadir dalam permasalahn ini. Desa Adat beserta Warga Jimbaran sudah mengadu ke Kejaksaan, Ke DPRD Bali, dan menggunakan jalur hukum melalui Gugatan Perdata Class Action.
“Jangan salahkan warga menggunakan jurus mabuk. Kami belum mengajukan gugatan PTUN, belum mengadu ke Mafia Tanah dan KPK, belum menagih janji politik Presiden Prabowo. Jalur-jalur resmi ini menurut kami belum merupakan jurus mabuk. Kami terus berupaya membantu Desa Adat dan mengarahkan warga menggunakan jalur-jalur resmi.Kalau mereka sampai menggunakan jurus mabuk yang sesungguhnya dan main hakim sendiri, berarti warga sudah tidak yakin lagi dengan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Harapan kita bersama Desa Adat Jimbaran bersikap tegas, agar perjuangan warga tidak mencapai titik nadir. Karena kami meyakini, Desa Adat dan warga tidak akan pernah mundur satu langkah pun dalam memperjuangkan Tanah Desa Adat,Padruwen Pura Kahyangan jagat Ulunswi Jimbaran dan hak hak penggarap ,” tutup wirama.(***)

Berita Terkait

Truk Box Hantam Antrian Solar, Sopir Menghilang
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA
SELAMAT DALAM KECELAKAAN TUNGGAL DIDESA LAPAKHA DIDUGA KONDISI JALAN LONGSOR DAN LICIN
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18

Bertahan Pasca Pandemi, Swiss-Belexpress Kuta Apresiasi 180 Travel Agent Lewat “Sunset & Connections Gathering 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:48

Lintasan yang Mencari Pelari

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:56

Panggung yang Menghidupkan Jalan Diponegoro

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:55

Semangat Turun ke Sawah, Camat Teupah Tengah Ajak Petani Wujudkan Simeulue Bermartabat

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:57

Integrasi Digital Dikejar

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:15

​Sambut Tim Penilai PKK Kota Bitung, Camat Girian Tegaskan Komitmen Gotong Royong Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:12

​Dampingi Gubernur Yulius Selvanus, Wali Kota Bitung Dukung Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:10

PMI Sumut Mencari Arah Baru Pelayanan Kemanusiaan

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Konferensi Pers Polda Aceh, Situasi Bireuen terpantau aman

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:34

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lintasan yang Mencari Pelari

Minggu, 26 Jul 2026 - 10:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x