Jaksa Eksekusi Cambuk Pidana Pelanggaran Qanun Jinayat 

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen , tribuneindonesia.com-Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Maisir dan Ikhtilat melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen. Rabu tanggal 12 Februari 2025.

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Kajari Bireuen diwakili oleh Kasubsi Pidum Lainatussara S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H, Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online.

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, FA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan ‘uqubat masing-masing terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 9 kali cambuk.

Baca Juga:  Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri di Aceh Timur Menarik Minat Generasi Muda

Sedangkan terhadap dua terdakwa yaitu terdakwa I serta terdakwa ZF yang terbukti melakukan Jarimah Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dijatuhkan uqubat terhadap para terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 23 kali cambuk.

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Berita Terkait

TEROR TERHADAP PERS! Usai Bongkar Pungli Sekolah, Tiga Wartawan Dijebak dan Diciduk Polisi Ketua IMO Deli Serdang: “Tangkap Kepsek Muhammad Saleh!”
Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia
Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas
Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas
‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah
Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan
Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!
Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x