
TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA — Dugaan hilangnya sejumlah barang inventaris milik Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan berbagai aset desa yang disebut sudah tidak lagi berada di desa dan diduga tidak memiliki kejelasan administrasi.
Sejumlah barang inventaris yang dipersoalkan antara lain alat PKK, becak motor, jektor, hingga bak perontok padi. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat kepada Ketua DPD LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa), Samsul Bahri.
Menindaklanjuti laporan itu, Samsul Bahri mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Kuta Buluh bersama sejumlah perangkat desa di salah satu kedai kopi pada Jumat (29/05/2026).
Menurut Samsul Bahri, dalam pertemuan tersebut mantan Pj Kepala Desa mengakui bahwa sebagian aset desa memang sudah tidak berada lagi di desa.
Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terkait keberadaan salah satu aset berupa jektor, mantan Pj Kepala Desa disebut menyampaikan bahwa barang tersebut telah dijual. Hasil penjualannya, kata dia, digunakan untuk membeli pompa air (sanyo) serta tong air guna kebutuhan MCK desa.
“Jektor itu memang dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli sanyo serta tong air untuk MCK desa,” ujar mantan Pj Kepala Desa Kuta Buluh saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memicu perhatian masyarakat terkait mekanisme pengelolaan aset desa, khususnya mengenai proses penjualan barang inventaris yang semestinya dilakukan melalui prosedur resmi dan tercatat dalam administrasi pemerintahan desa.
Ketua DPD LSM WGAB, Samsul Bahri, menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan barang milik negara yang dibeli menggunakan anggaran publik, sehingga wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Aset desa bukan milik pribadi. Semua dibeli dari uang rakyat. Kalau benar ada yang hilang atau dialihkan, harus jelas prosesnya, dokumennya, dan pertanggungjawabannya. Kami meminta persoalan ini dibuka seterang-terangnya agar masyarakat mendapat kepastian,” tegas Samsul Bahri.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap inventaris Desa Kuta Buluh, termasuk menelusuri buku inventaris desa, berita acara serah terima jabatan, hingga dokumen pengelolaan aset desa lainnya.
Selain itu, Samsul Bahri juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pembinaan serta pemeriksaan administrasi terkait dugaan pengalihan aset tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran administrasi ataupun unsur kerugian negara, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai aset desa hilang tanpa kejelasan, sementara masyarakat hanya menerima jawaban bahwa barang tersebut sudah tidak ada,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait guna memastikan seluruh aset desa tercatat, terdata, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.(Akbar)

















