Karang Baru | TribuneIndonesia.com – – Edi Syahputra,ST KetuaM PC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, menilai terbitnya Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 tentang Perpanjangan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi merupakan “sinyal” serius bahwa proses pemulihan pasca banjir di Kabupaten Aceh Tamiang belum berjalan optimal. Dan belum mampu mengembalikan kondisi masyarakat ke situasi normal.
Adapun perpanjangan status selama 90 hari ke depan, bukan sekadar administrasi pemerintahan. Tetapi merupakan pengakuan resmi bahwa dampak bencana masih menimbulkan gangguan besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Khususnya masyarakat Aceh Tamiang.
Edi menilai,ada beberapa persoalan mendasar yang harus dievaluasi secara terbuka :
1. Lambannya percepatan pemulihan di lapangan. Masyarakat masih menghadapi persoalan hunian, infrastruktur rusak, ketidakpastian bantuan, serta lemahnya kepastian program rehabilitasi.
2. Minimnya transparansi progres pemulihan. Publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi anggaran penanganan bencana, capaian rehabilitasi, serta kendala yang menyebabkan status harus kembali diperpanjang.
3. Potensi ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola penanganan bencana. Apabila status terus diperpanjang tanpa indikator keberhasilan yang jelas, maka masyarakat akan menilai pemerintah berjalan tanpa peta jalan pemulihan yang terukur.
4. Lemahnya koordinasi lintas sektor. Penanganan pascabencana seharusnya melibatkan integrasi kuat antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, BPBD, instansi teknis, hingga pengawasan DPR-K agar pemulihan tidak berjalan parsial.
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan, terkait status transisi darurat tidak boleh hanya menjadi legitimasi administratif untuk memperpanjang penggunaan anggaran, tetapi harus benar-benar diikuti aksi percepatan nyata di lapangan.
Karena itu, kami mendesak :
1. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka secara transparan, progres pemulihan pascabencana kepada publik.
2. Segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penanganan bencana selama masa transisi sebelumnya.
3. Pemerintah segera menyusun roadmap pemulihan yang jelas, terukur, dan dapat diawasi publik;
4. DPR-K Aceh Tamiang menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap penggunaan anggaran,dan pelaksanaan program pemulihan.
5. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera meningkatkan dukungan konkret, agar pemulihan tidak berjalan lambat dan berlarut-larut.
6.
Selanjutnya MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan,bahwa masyarakat korban bencana tidak boleh menjadi penonton dari lambannya birokrasi. Negara harus hadir secara nyata, cepat, dan terukur.
Bencana tidak boleh berubah menjadi krisis kepercayaan publik, akibat lemahnya tata kelola pemulihan. Ungkap
Edi Syahputra. ST. Karangbaru 30/05/2026. (AR)



















