Banda Aceh/Tribuneindonesia.com
Komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga marwah syariat Islam terus ditegaskan di tengah dinamika sosial perkotaan. Wali Kota Banda Aceh menekankan bahwa setiap pelanggaran syariat Islam harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Pernyataan tersebut mengemuka menyusul perhatian publik terhadap operasi penegakan syariat Islam yang dilakukan aparat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di sejumlah lokasi di Banda Aceh, termasuk hotel, rumah kos, guest house, hingga kawasan publik lainnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu,(24/5/26) petugas dilaporkan mengamankan sejumlah pasangan yang melanggar qanun syariat, termasuk munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat publik.
Wali Kota Banda Aceh,Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa penegakan syariat Islam harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar qanun wajib mengikuti proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku di Aceh.
Penegakan syariat bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagian dari menjaga ketertiban sosial, nilai moral, dan identitas daerah. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara objektif, adil, dan sesuai aturan.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga nilai-nilai syariat Islam, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.*Muammar Saputra.

















