Hampir Setahun Belum Digaji, PPPK Paruh Waktu Mengadu ke Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA– Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tenggara mendatangi Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian terkait hak gaji yang hingga kini belum mereka terima.

Dalam pertemuan tersebut, para PPPK paruh waktu menyampaikan bahwa mereka hampir satu tahun belum menerima gaji. Mereka mengaku telah diangkat sebagai pegawai paruh waktu terhitung sejak 1 Desember 2025 dan ditetapkan 19 mei 2026 dan masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka hingga 30 September 2026.

“Kami berharap ada kepastian dari pemerintah daerah mengenai hak gaji kami. Sudah hampir setahun kami belum menerima gaji, padahal kami tetap menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing,” ujar salah seorang perwakilan PPPK paruh waktu saat menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, M. Rafi Sekedang, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga:  Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

“Kami menerima langsung aspirasi dari PPPK paruh waktu yang mempertanyakan kapan hak gaji mereka akan dibayarkan. Fraksi Silayakh akan menemui Bupati Aceh Tenggara untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan langkah pemerintah daerah terkait pembayaran hak-hak PPPK paruh waktu,” kata Rafi.

Menurutnya, kepastian mengenai hak para PPPK paruh waktu harus segera diberikan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Ia menegaskan Fraksi Silayakh berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga kerja yang telah mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Silayakh juga berharap pemerintah daerah segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembayaran, ketersediaan anggaran, serta jadwal pencairan gaji PPPK paruh waktu sehingga para pegawai memperoleh kepastian hukum dan administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengenai jadwal pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Aceh Tenggara maupun instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Desa
Semangat, Konsistensi, dan Inovasi Antar Dua Salesman Pidie Raih Prestasi Gemilang
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Hadiri Pisah Sambut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Polres Bireuen Amankan 10 Sepmor Gunakan Knalpot Brong
Jangan Takut Perubahan, Namun Jangan Terbuai Ilusi yang Sia-sia
Bina Calon Paskibraka Bitung 2026, Kapolres Tekankan Disiplin Kebangsaan dan Literasi Digital
Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 156 Gram Sabu dan 155 Kilogram Ganja
Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Pandrah Bantu Warga Bangun Rumah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:13

​Geliat Ekonomi Bitung Membaik, Penerimaan Pajak Daerah Juli 2026 Melonjak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:24

​Polres Bitung Pimpin Kesiapsiagaan Anggota Kesiapan Bencana El Nino

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:54

​Pimpin Apel Bencana, Wali Kota Bitung Tekankan 3 Langkah Taktis Hadapi Bencana Kemarau Panjang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23

Tenun Daerah Menembus Panggung Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:15

HUT KE-53 BANK ACEH, BUPATI SIMEULUE: KUATKAN AMANAH, TUMBUHKAN BERKAH

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:24

Rp8 Miliar TPP Beralih ke Penanganan Banjir

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:51

Reformasi ASN Dipercepat

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:42

​Wali Kota Bitung Serahkan SK Pengangkatan Kepala Lingkungan di 8 Kecamatan

Berita Terbaru