
Takengon – Polemik terkait masuknya empat alat berat ke Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, memicu dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal. Namun, masyarakat setempat,membantah tudingan tersebut dan menegaskan alat berat tersebut akan digunakan untuk pembukaan lahan perkebunan kopi robusta.
Salah seorang warga Kampung Kekuyang, Mustapa, mengatakan sebelum alat berat masuk ke lokasi, Galasantara telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Menurutnya, program tersebut bertujuan membuka lahan perkebunan kopi yang nantinya akan dimanfaatkan dan dibagikan kepada masyarakat.
“Mereka (Galasantara) akan membuka lahan perkebunan kopi yang nantinya dibagikan kepada masyarakat, Bukan melakukan penambangan ilegal” kata Mustafa, Selasa (30/6/2026).
Ia mengaku mewakili masyarakat kekuyang mendukung program tersebut karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan akan menjadi pihak pertama yang menolak apabila kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Saya sangat mendukung program itu karena untuk kepentingan masyarakat. Namun jika bukan untuk masyarakat, saya akan menjadi orang terdepan yang menyuarakan penolakan,” ujarnya.
Sementara itu, Iksan, perwakilan Galasantara, menegaskan kehadiran pihaknya di Kampung Kekuyang bukan untuk melakukan aktivitas pertambangan, melainkan membuka lahan perkebunan seluas sekitar 1000 hektare.
Ia menyebut rencana tersebut telah memiliki dasar berupa Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 500.1/646/DISBUN/2025 tentang Penetapan Zona Pengembangan Lahan Pertanian/Perkebunan Terpadu di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
“Tidak benar kami melakukan kegiatan tambang di sana. Kami hanya ingin memberikan aksi nyata kepada masyarakat dengan menciptakan lahan perkebunan untuk masyarakat,” kata Iksan.














