TribuneIndonesia.com I Medan-Desakan evaluasi terhadap kinerja bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang menguat setelah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) bersama Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) menyampaikan permohonan tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (29/6/2026).
Kunjungan tersebut diterima oleh Jaksa Piket Maria Sembiring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. dalam pertemuan itu, pihak Kejati Sumut menyampaikan bahwa surat pengaduan yang diajukan telah dilakukan telaah oleh Asisten Pengawasan (Aswas) dan saat ini menunggu disposisi pimpinan untuk diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut.
Maria Sembiring menjelaskan, proses disposisi mengalami keterlambatan karena Asisten Pengawasan sedang menjalani cuti ke luar negeri untuk mendampingi istrinya yang menjalani pengobatan. Meski demikian, Kejati Sumut memastikan pengaduan tersebut tetap berjalan sesuai prosedur penanganan laporan masyarakat.
Pengaduan tersebut berisi permintaan evaluasi terhadap kinerja Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Perkara yang menjadi perhatian tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dua unit Alsintan bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia berupa Combine Harvester dan Traktor Roda Empat (TR4). Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara berinisial J.
Koordinator Investigasi P2BMI, Hoko Judho Putra, SE., MA, meminta Kejati Sumut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan laporan tersebut, terutama terkait kecepatan dan profesionalitas aparat dalam merespons dugaan perkara yang berhubungan dengan penggunaan fasilitas bantuan negara.
kejati Sumut perlu memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara serius, profesional, dan sesuai aturan hukum. Evaluasi terhadap kinerja jajaran Intelijen Kejari Deli Serdang penting dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan maksimal,” ujar Hoko.
Ketua Umum GRPK, Abdul Hadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
menurutnya, apabila tidak terdapat perkembangan yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia.
P2BMI dan GRPK berharap Kejati Sumut mampu memastikan seluruh laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi diproses secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (Ilham Gondrong)















