TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Desakan percepatan penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Sudiharjo I-Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kembali menguat. Lambannya proses pemeriksaan internal yang dilakukan Inspektorat Deli Serdang menjadi sorotan karena dinilai belum memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara yang telah lama bergulir.
dorongan tersebut disampaikan setelah sejumlah elemen masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) kembali menyampaikan aspirasi ke DPRD Deli Serdang dan Inspektorat Deli Serdang untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Sudiharjo I-Jati Baru.
Sebelumnya, aspirasi serupa juga telah disampaikan ke Polresta Deli Serdang. dalam proses penanganannya, pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa perkembangan perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Deli Serdang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit internal.
Pengurus LSM GRPK, Ilham Syahputra, menyayangkan lambannya proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Deli Serdang. Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung hampir tiga tahun sehingga diperlukan langkah yang lebih cepat dan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
persoalan ini sudah berjalan cukup lama. kami mempertanyakan mengapa proses pemeriksaan internal belum juga menghasilkan kesimpulan, sementara laporan dan aspirasi terkait dugaan penyimpangan dana desa sudah disampaikan sejak sebelumnya,” ujar Ilham Syahputra.
Ia menegaskan, keberadaan lembaga pemeriksa internal memiliki peran penting dalam memberikan kepastian terhadap setiap laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa. Menurutnya, keterlambatan dalam proses pemeriksaan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua Umum LSM GRPK Abdul Hadi meminta Bupati Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Deli Serdang terkait lambannya proses pemeriksaan perkara tersebut.
Abdul Hadi menilai, aspirasi yang telah disampaikan berkali-kali perlu mendapatkan perhatian serius agar persoalan dugaan penyimpangan dana desa tersebut memperoleh penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
kami meminta adanya evaluasi terhadap kinerja Inspektorat Deli Serdang. Jangan sampai proses pemeriksaan berjalan terlalu lama tanpa adanya kejelasan hasil, karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintahan daerah,” tegas Abdul Hadi.
Ia juga mengingatkan bahwa percepatan penyelesaian setiap laporan dugaan penyalahgunaan anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
LSM GRPK menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut serta mengawal aspirasi masyarakat hingga adanya penyelesaian hukum, baik melalui jalur nonlitigasi maupun apabila diperlukan melalui proses hukum di pengadilan.
hingga sampai saat ini pihak Inspektorat Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan Dana Desa Sudiharjo I-Jati Baru Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (Ilham Gondrong)















