Tanah yang Dirampas, Gelar Perkara yang Tertunda: Ketika Hukum Tertidur dan Mafia Tanah Bergembira

- Editor

Selasa, 1 April 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Dalam dunia yang penuh dengan ketidakpastian dan ketidakadilan, cerita ini seolah menjadi naskah yang ditulis dengan tinta kelam oleh tangan yang tak tampak: Tanah milik Guntur Togap H Marbun, seorang pensiunan PNS yang terhormat, kini telah dirampas oleh pihak yang begitu mulia: PT. Nauli Sawit Manduamas. Ini bukan cerita dari negeri dongeng, melainkan tragedi nyata yang terjadi di tanah yang katanya kita cintai ini—Indonesia.

Penyelidikan atas dugaan penguasaan tanah secara ilegal ini dimulai pada tahun 2018, ketika Guntur, yang dengan susah payah membeli dan mengelola tanah seluas 20 hektar dengan menanam pohon sawit dan coklat, melaporkan PT. Nauli Sawit Manduamas ke Polda Sumut. Tak ada kemajuan berarti. Laporan polisi dengan nomor LP/01/I/2018/SPKT yang diserahkan dengan harapan, ternyata hanya menjadi arsip yang tak pernah disentuh. Penyidikan mandek, bak roda yang tak pernah berputar. Setahun demi setahun berlalu, dan hukum tak lebih dari hiasan di rak-rak kantor polisi yang terbengkalai.

Guntur mengungkapkan bahwa pada 2006, Direktur Utama PT. Nauli Sawit Manduamas, Nasution, dengan semanis mungkin menawarkan untuk membeli tanah miliknya. Guntur yang bijak, menolak tawaran itu. Tanah yang ia tanami dengan pohon sawit dan coklat adalah masa depannya, bekal untuk hari tua. Tapi siapa yang menyangka bahwa 4 tahun kemudian, PT. Nauli Sawit Manduamas, tanpa izin, mulai menggarap tanahnya. Entah dari mana keberanian mereka, tapi tanah itu mereka klaim seolah itu hak mereka. Guntur yang tidak terima, kemudian mengajukan somasi, tetapi apa yang didapat? Sebuah pernyataan, bahwa pihak PT. Nauli Sawit memiliki hak berdasarkan Surat Hak Guna Usaha (HGU), yang menurut mereka sah, meskipun tak pernah ada kesepakatan jual beli.

Pada akhirnya, setelah melalui labirin birokrasi yang rumit, pada 28 Maret 2025, dilakukan gelar perkara khusus oleh Polres Tapanuli Tengah di Ruangan Krimum Polda Sumut. Namun, hasilnya bagaikan fatamorgana—belum ada kejelasan. Sebagai langkah yang lebih “terhormat”, pihak Polres Tapteng meminta Guntur untuk menunjukkan lokasi tanah miliknya, yang sudah jelas merupakan haknya. Yang lebih mengejutkan lagi adalah, mereka yang meminta Guntur untuk menunjuk patok-patok tanah itu—sebuah langkah yang absurd, mengingat tanah tersebut sudah lama dia kelola.

Tidak ada rasa keadilan yang mengalir di benak mereka yang seharusnya menjaga hak rakyat. Lalu, apakah Polres Tapteng berpihak pada PT. Nauli Sawit Manduamas? Bukan lagi pertanyaan, tetapi kenyataan pahit yang tampaknya tak terelakkan. Polres yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru berperan seperti boneka dalam permainan mafia tanah yang semakin menguat.

Baca Juga:  Partai PKB Dewan DPRK Bireuen Muhammad Arif, Gelar Sunat Gratis

Guntur, merasa terpinggirkan dan dipermainkan, akhirnya mengambil langkah berani. Dia meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk melaksanakan gelar perkara khusus di ruang Komisi III DPR RI. Tuntutannya jelas: hadirkan semua pihak terkait, dari Jaksa Agung hingga Kapolri, untuk duduk bersama dan menyelesaikan perkara ini dengan hati nurani, bukan dengan kekuasaan dan kedudukan yang hanya memuaskan para pemodal.

Tak hanya itu, Guntur dengan lantang menyerukan agar mafia tanah yang selama ini beroperasi tanpa rasa takut dijatuhi hukuman yang setimpal—termasuk hukuman mati jika terbukti bersalah. Sebuah kalimat yang tegas dan penuh keyakinan, yang mungkin membuat sebagian orang terkejut. Namun, siapa yang bisa menyalahkan? Jika tanah dan hak rakyat bisa dirampas dengan begitu mudahnya, apakah rakyat yang tertindas tidak berhak untuk bersuara?

Guntur meminta kepada DPR RI untuk benar-benar memperhatikan nasib orang-orang kecil yang tak punya kuasa. Jika tanah bisa dengan bebas dirampas oleh perusahaan besar yang terproteksi hukum, di mana lagi rakyat bisa berharap? Di dunia yang dikendalikan oleh para mafia tanah dan perusahaan-perusahaan raksasa, keadilan hanyalah slogan kosong yang terdengar di kampanye politik, namun tak pernah terwujud di lapangan.

Tembusan Surat yang Menggugah Keadilan:
– Presiden Republik Indonesia
– Wakil Presiden Republik Indonesia
– Menteri Agraria
– Jaksa Agung
– Kapolri
– Kakanwil BPN Sumut
– Kapolda Sumut
– Bupati Tapanuli Tengah
– Kqpolres Tapanuli Tengah
– Ketua Media Online Indonesia, dan seluruh elemen masyarakat yang peduli.

Sebagai penutup, Guntur bukanlah satu-satunya korban dalam cerita panjang ini. Di balik laporan ini, ada ribuan kisah lain yang hilang dalam kesibukan administrasi dan permainan kekuasaan. Tanah yang dirampas, hak yang dilupakan, dan masyarakat kecil yang tak tahu harus mengadu ke mana. Semoga, suara Guntur ini bisa menggetarkan hati mereka yang berkuasa dan mengingatkan kita semua bahwa keadilan bukanlah milik segelintir orang, tetapi hak setiap individu yang tinggal di bumi ini. Tanah ini adalah milik rakyat, bukan milik para mafia.(***)

Berita Terkait

PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Garang ke Rakyat, Lembek ke Kepentingan Asing: TNI dalam Krisis Moral
Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:12

Langgar UU Bangunan dan Pangan, Dapur MBG di Pandeglang Diduga Bermasalah

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:10

Babinsa Kodim 0117/ATAM Pertaruhkan Nyawa Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Aceh Tamiang

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02

PP KAMMI Dukung Peresmian RDMP Balikpapan: Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional yang Berkeadilan dan Bebas Korupsi

Senin, 12 Januari 2026 - 14:35

PDI Perjuangan: Banteng yang Tak Pernah Jinak dan Pertaruhan Demokrasi 2029

Senin, 12 Januari 2026 - 13:53

Ade Muksin Bantah Tuduhan Penipuan Warga Malaysia, Tegaskan Dirinya Korban Pencatutan Identitas

Senin, 12 Januari 2026 - 13:05

Empat Hari Diguyur Hujan, Tujuh Desa di Kecamatan Patia Terendam Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 13:03

Diduga Tipu Warga Malaysia, Ketua PWI Bekasi Gunakan KTA PPWI Palsu

Senin, 12 Januari 2026 - 11:01

Lembaga Organisasi GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Kepada Bupati H.M.Salim Fakhry.,SE.M.M Mendatangkan Menteri PUPR Untuk KeDua Kalinya.

Berita Terbaru

Kriminal

Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto

Selasa, 13 Jan 2026 - 01:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x