Tanah yang Dirampas, Gelar Perkara yang Tertunda: Ketika Hukum Tertidur dan Mafia Tanah Bergembira

- Editor

Selasa, 1 April 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Dalam dunia yang penuh dengan ketidakpastian dan ketidakadilan, cerita ini seolah menjadi naskah yang ditulis dengan tinta kelam oleh tangan yang tak tampak: Tanah milik Guntur Togap H Marbun, seorang pensiunan PNS yang terhormat, kini telah dirampas oleh pihak yang begitu mulia: PT. Nauli Sawit Manduamas. Ini bukan cerita dari negeri dongeng, melainkan tragedi nyata yang terjadi di tanah yang katanya kita cintai ini—Indonesia.

Penyelidikan atas dugaan penguasaan tanah secara ilegal ini dimulai pada tahun 2018, ketika Guntur, yang dengan susah payah membeli dan mengelola tanah seluas 20 hektar dengan menanam pohon sawit dan coklat, melaporkan PT. Nauli Sawit Manduamas ke Polda Sumut. Tak ada kemajuan berarti. Laporan polisi dengan nomor LP/01/I/2018/SPKT yang diserahkan dengan harapan, ternyata hanya menjadi arsip yang tak pernah disentuh. Penyidikan mandek, bak roda yang tak pernah berputar. Setahun demi setahun berlalu, dan hukum tak lebih dari hiasan di rak-rak kantor polisi yang terbengkalai.

Guntur mengungkapkan bahwa pada 2006, Direktur Utama PT. Nauli Sawit Manduamas, Nasution, dengan semanis mungkin menawarkan untuk membeli tanah miliknya. Guntur yang bijak, menolak tawaran itu. Tanah yang ia tanami dengan pohon sawit dan coklat adalah masa depannya, bekal untuk hari tua. Tapi siapa yang menyangka bahwa 4 tahun kemudian, PT. Nauli Sawit Manduamas, tanpa izin, mulai menggarap tanahnya. Entah dari mana keberanian mereka, tapi tanah itu mereka klaim seolah itu hak mereka. Guntur yang tidak terima, kemudian mengajukan somasi, tetapi apa yang didapat? Sebuah pernyataan, bahwa pihak PT. Nauli Sawit memiliki hak berdasarkan Surat Hak Guna Usaha (HGU), yang menurut mereka sah, meskipun tak pernah ada kesepakatan jual beli.

Pada akhirnya, setelah melalui labirin birokrasi yang rumit, pada 28 Maret 2025, dilakukan gelar perkara khusus oleh Polres Tapanuli Tengah di Ruangan Krimum Polda Sumut. Namun, hasilnya bagaikan fatamorgana—belum ada kejelasan. Sebagai langkah yang lebih “terhormat”, pihak Polres Tapteng meminta Guntur untuk menunjukkan lokasi tanah miliknya, yang sudah jelas merupakan haknya. Yang lebih mengejutkan lagi adalah, mereka yang meminta Guntur untuk menunjuk patok-patok tanah itu—sebuah langkah yang absurd, mengingat tanah tersebut sudah lama dia kelola.

Tidak ada rasa keadilan yang mengalir di benak mereka yang seharusnya menjaga hak rakyat. Lalu, apakah Polres Tapteng berpihak pada PT. Nauli Sawit Manduamas? Bukan lagi pertanyaan, tetapi kenyataan pahit yang tampaknya tak terelakkan. Polres yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru berperan seperti boneka dalam permainan mafia tanah yang semakin menguat.

Baca Juga:  PT. BAHTERA TIGA INVESTASI Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Guntur, merasa terpinggirkan dan dipermainkan, akhirnya mengambil langkah berani. Dia meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk melaksanakan gelar perkara khusus di ruang Komisi III DPR RI. Tuntutannya jelas: hadirkan semua pihak terkait, dari Jaksa Agung hingga Kapolri, untuk duduk bersama dan menyelesaikan perkara ini dengan hati nurani, bukan dengan kekuasaan dan kedudukan yang hanya memuaskan para pemodal.

Tak hanya itu, Guntur dengan lantang menyerukan agar mafia tanah yang selama ini beroperasi tanpa rasa takut dijatuhi hukuman yang setimpal—termasuk hukuman mati jika terbukti bersalah. Sebuah kalimat yang tegas dan penuh keyakinan, yang mungkin membuat sebagian orang terkejut. Namun, siapa yang bisa menyalahkan? Jika tanah dan hak rakyat bisa dirampas dengan begitu mudahnya, apakah rakyat yang tertindas tidak berhak untuk bersuara?

Guntur meminta kepada DPR RI untuk benar-benar memperhatikan nasib orang-orang kecil yang tak punya kuasa. Jika tanah bisa dengan bebas dirampas oleh perusahaan besar yang terproteksi hukum, di mana lagi rakyat bisa berharap? Di dunia yang dikendalikan oleh para mafia tanah dan perusahaan-perusahaan raksasa, keadilan hanyalah slogan kosong yang terdengar di kampanye politik, namun tak pernah terwujud di lapangan.

Tembusan Surat yang Menggugah Keadilan:
– Presiden Republik Indonesia
– Wakil Presiden Republik Indonesia
– Menteri Agraria
– Jaksa Agung
– Kapolri
– Kakanwil BPN Sumut
– Kapolda Sumut
– Bupati Tapanuli Tengah
– Kqpolres Tapanuli Tengah
– Ketua Media Online Indonesia, dan seluruh elemen masyarakat yang peduli.

Sebagai penutup, Guntur bukanlah satu-satunya korban dalam cerita panjang ini. Di balik laporan ini, ada ribuan kisah lain yang hilang dalam kesibukan administrasi dan permainan kekuasaan. Tanah yang dirampas, hak yang dilupakan, dan masyarakat kecil yang tak tahu harus mengadu ke mana. Semoga, suara Guntur ini bisa menggetarkan hati mereka yang berkuasa dan mengingatkan kita semua bahwa keadilan bukanlah milik segelintir orang, tetapi hak setiap individu yang tinggal di bumi ini. Tanah ini adalah milik rakyat, bukan milik para mafia.(***)

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x