Rapat Paripurna Pembahasan AKD DPRK Langsa, Batal..!

- Editor

Senin, 24 Maret 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gedung Dewan perwakilan rakyat kota Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dengan agenda pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat kota, yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRK Langsa yang dijadwalkan pada Senin 24 Maret 2025 pukul 10 : 00 WIb sampai dengan selesai kembali tidak membuahkan hasil.

Informasi yang didapatkan Tribuneindonesia.com, bahwa rapat yang dipimpin oleh ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB dan para wakil Ketua I Burhansyah, SH dan wakil Ketua II Noma Khairil, SKH, gagal membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama ini menjadi polemik sehingga tidak dapat dilaksanakannya Rapat Paripurna penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.

Dimana aturan pembentukan alat kelengkapan dewan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 Bab V, disebutkan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari : Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dan Badan perencanaan.

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan oleh anggota DPRK melalui proses musyawarah mufakat. Batalnya pembahasan pembentukan AKD DPRK Langsa dikarenakan pimpinan tidak memenuhi aturan terkait pembentukan AKD. Mayoritas anggota yang hadir mempertanyakan keabsahan undangan yang dikirim ke anggota dan sebahagian besar anggota berpendapat bahwa proses penjadwalan, bertentangan dengan aturan dikarenakan ketua DPRK langsung menjadwalkan rapat tanpa melalui rapat pimpinan. Seharusnya dikarenakan panmus belum terbentuk penjadwalan rapat harus melalui rapat pimpinan.

Dan sebagaimana yang harus diketahui juga bahwa paripurna pengangkatan penganti antar waktu (PAW) yang dilakukan beberapa hari yang lalu juga cacat menurut hukum, dimana mengacu kepada surat pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPRK Langsa, untuk segera membentuk AKD melalui rapat bamus baru bisa melakukan rapat-rapat paripurna yang lainnya. Jadi secara aturan anggota Dewan yang dilantik beberapa hari lalu belum memenuhi unsur untuk dapat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Baca Juga:  Abaikan Danantara, Dirut PLN Diduga Lakukan Abuse Of Power Lewat Praktik Rombak Petinggi AP dan SH

Sumber juga mengatakan bahwa, kita tidak akan melanggar aturan-aturan yang nantinya dapat membatalkan rapat yang dilaksanakan hari ini. Dan untuk diketahui bahwa Gedung dewan hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, keluarga ataupun kelompok. Saat rapat berlangsung tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRK Langsa, mengultimatum pimpinan DPRK Langsa, agar tidak menjadwalkan paripurna pembentukan AKD sebelum Tatib DPRK disahkan dalam paripurna.

Seharusnya sebelum membahas pembentukan AKD, pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Kota Langsa terlebih dahulu menyelesaikan Tata tertib (tatib) yang sudah lama tertunda untuk di tanda tangani. Setelah pembahasan tatib selesai baru kita masuk ketahap berikutnya, bukan membahas yang satu tetapi meninggalkan yang lainnya, semua ada aturan dan tata pelaksanaannya bukan dapat dilakukan sebagaimana kehendak hati pimpinan ataupun yang lainnya.

Banyak publik berharap, bahwa rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkepan Dewan (AKD) yang dilaksanakan hari ini menemui titik terang, agar konflik internal DPRK Langsa selesai dan juga dapat mempengaruhi hajat hidup masyarakat kota Langsa. (CT075)

Berita Terkait

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes
Sudah Tutup Lama, Karyawan PTPN I Tetap Dikutip Iuran Wajib Kopkar Mon Madu
Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti Resmi Diberhentikan Oleh DKPP RI
Jelang RUPS PLN, X Dihebohkan Munculnya Hastag #CopotDarmo dan #savePLN
“Peringatan Keras! Sekjen SIP Jangan Main Api di Perbatasan Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Konflik Serius”
“BIO JP: Pupuk Organik Misterius Berteknologi Nano yang Siap Guncang Dunia Pertanian!”
Duel Berdarah, Seorang Warga Luka Berat Usai Ditusuk Senjata Tajam.
KAKI Aceh Teliti Proyek Pengadaan Barang dan Jasa: Temukan Indikasi Penyimpangan di Sejumlah Daerah
Berita ini 577 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:38

HRD Ucap Syukur dan Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:07

Jelang RUPS PLN, X Dihebohkan Munculnya Hastag #CopotDarmo dan #savePLN

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:42

Jualan Rokok Keliling Demi Masa Depan Anak, Mamak Tia Buktikan Cinta Ibu Tak Pernah Habis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:45

Kapolda Sulteng Serahkan Paket Sembako Dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 17:43

Raut Wajah Bahagia Pengemudi Ojol Ikuti Baktikes HUT Bhayangkara Ke-79 Polda Sulteng

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46

Dari Langit Marapi ke Balairung Agung Muhammad Nasir SH. Resmi Menjadi Hakim Muda Mahkamah Agung RI

Senin, 16 Juni 2025 - 08:40

STIKES Payung Negeri Aceh Darussalam Kampus Bireuen Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa/i Baru TA : 2025/2026 Seluruh gampong yang ada di Kab. Bireuen

Senin, 16 Juni 2025 - 07:03

BRI Cabang Medan Gatot Subroto Melalui Program BRI Peduli TJSL, Renovasi Sekolah TK Kartika Yonzipur 1 Dhira Dharma

Berita Terbaru

Headline news

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x