Rapat Paripurna Pembahasan AKD DPRK Langsa, Batal..!

- Editor

Senin, 24 Maret 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gedung Dewan perwakilan rakyat kota Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dengan agenda pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat kota, yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRK Langsa yang dijadwalkan pada Senin 24 Maret 2025 pukul 10 : 00 WIb sampai dengan selesai kembali tidak membuahkan hasil.

Informasi yang didapatkan Tribuneindonesia.com, bahwa rapat yang dipimpin oleh ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB dan para wakil Ketua I Burhansyah, SH dan wakil Ketua II Noma Khairil, SKH, gagal membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama ini menjadi polemik sehingga tidak dapat dilaksanakannya Rapat Paripurna penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.

Dimana aturan pembentukan alat kelengkapan dewan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 Bab V, disebutkan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari : Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dan Badan perencanaan.

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan oleh anggota DPRK melalui proses musyawarah mufakat. Batalnya pembahasan pembentukan AKD DPRK Langsa dikarenakan pimpinan tidak memenuhi aturan terkait pembentukan AKD. Mayoritas anggota yang hadir mempertanyakan keabsahan undangan yang dikirim ke anggota dan sebahagian besar anggota berpendapat bahwa proses penjadwalan, bertentangan dengan aturan dikarenakan ketua DPRK langsung menjadwalkan rapat tanpa melalui rapat pimpinan. Seharusnya dikarenakan panmus belum terbentuk penjadwalan rapat harus melalui rapat pimpinan.

Dan sebagaimana yang harus diketahui juga bahwa paripurna pengangkatan penganti antar waktu (PAW) yang dilakukan beberapa hari yang lalu juga cacat menurut hukum, dimana mengacu kepada surat pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPRK Langsa, untuk segera membentuk AKD melalui rapat bamus baru bisa melakukan rapat-rapat paripurna yang lainnya. Jadi secara aturan anggota Dewan yang dilantik beberapa hari lalu belum memenuhi unsur untuk dapat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Baca Juga:  Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

Sumber juga mengatakan bahwa, kita tidak akan melanggar aturan-aturan yang nantinya dapat membatalkan rapat yang dilaksanakan hari ini. Dan untuk diketahui bahwa Gedung dewan hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, keluarga ataupun kelompok. Saat rapat berlangsung tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRK Langsa, mengultimatum pimpinan DPRK Langsa, agar tidak menjadwalkan paripurna pembentukan AKD sebelum Tatib DPRK disahkan dalam paripurna.

Seharusnya sebelum membahas pembentukan AKD, pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Kota Langsa terlebih dahulu menyelesaikan Tata tertib (tatib) yang sudah lama tertunda untuk di tanda tangani. Setelah pembahasan tatib selesai baru kita masuk ketahap berikutnya, bukan membahas yang satu tetapi meninggalkan yang lainnya, semua ada aturan dan tata pelaksanaannya bukan dapat dilakukan sebagaimana kehendak hati pimpinan ataupun yang lainnya.

Banyak publik berharap, bahwa rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkepan Dewan (AKD) yang dilaksanakan hari ini menemui titik terang, agar konflik internal DPRK Langsa selesai dan juga dapat mempengaruhi hajat hidup masyarakat kota Langsa. (CT075)

Berita Terkait

Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay
Dugaan Praktik Penadahan dan Pinjaman Ilegal di Aceh Tengah Disorot, GMNI Dorong Penegakan Hukum
Karutan I Medan: Kami Tidak Alergi Pemberitaan demi Perbaikan, Tapi Jangan Fitnah
Ribuan Balok Kayu Diamankan di Asahan, GRPK Menagih Jejak Penanganan Kasus Illegal Logging
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Perpustakaan Kampung Kung Raih Juara 1 Tingkat Aceh, Siap Wakili Provinsi di Ajang Nasional
​Ukir Prestasi dan Terobosan Digital, Diskominfo Bitung Pertajam Pelayanan Masyarakat
SEMARAK HUT RI KE-81 DI DUSUN SUKA DAMAI: KOLABORASI WARGA DAN WISATAWAN ASING WUJUDKAN SEMANGAT KEMERDEKAAN
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:17

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT Ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:29

​Momentum HUT ke-81 RI: Satrol Kodaeral VIII dan Pemkot Bitung Galang Semangat Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:05

Kapolres Bireuen Mengikuti Upacara HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:24

Srikandi Polres Bitung Pimpin Komando Upacara HUT ke-81 RI di Hadapan Kapolres dan Forkopimda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:04

Kapolres Bireuen Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-81 Republik Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:00

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan HDA Ke-21 Kondusif

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:44

​Dukung Pengibar Merah Putih, Kapolres Bitung Bersama Jajaran PJU dan Kapolsek Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:09

Sinergi Kuat Wujudkan Bali Aman: Pangdam IX/Udayana Raih Penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha

Berita Terbaru

Cerpen

Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:59

Cerpen

Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:56

Cerpen

Kesombongan yang Menjatuhkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 03:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x