Rapat Paripurna Pembahasan AKD DPRK Langsa, Batal..!

- Editor

Senin, 24 Maret 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gedung Dewan perwakilan rakyat kota Langsa (Doc)

Langsa | Tribuneindonesia.com

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa dengan agenda pembentukan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat kota, yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRK Langsa yang dijadwalkan pada Senin 24 Maret 2025 pukul 10 : 00 WIb sampai dengan selesai kembali tidak membuahkan hasil.

Informasi yang didapatkan Tribuneindonesia.com, bahwa rapat yang dipimpin oleh ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB dan para wakil Ketua I Burhansyah, SH dan wakil Ketua II Noma Khairil, SKH, gagal membahas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama ini menjadi polemik sehingga tidak dapat dilaksanakannya Rapat Paripurna penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.

Dimana aturan pembentukan alat kelengkapan dewan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 Bab V, disebutkan bahwa alat kelengkapan dewan terdiri dari : Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dan Badan perencanaan.

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan oleh anggota DPRK melalui proses musyawarah mufakat. Batalnya pembahasan pembentukan AKD DPRK Langsa dikarenakan pimpinan tidak memenuhi aturan terkait pembentukan AKD. Mayoritas anggota yang hadir mempertanyakan keabsahan undangan yang dikirim ke anggota dan sebahagian besar anggota berpendapat bahwa proses penjadwalan, bertentangan dengan aturan dikarenakan ketua DPRK langsung menjadwalkan rapat tanpa melalui rapat pimpinan. Seharusnya dikarenakan panmus belum terbentuk penjadwalan rapat harus melalui rapat pimpinan.

Dan sebagaimana yang harus diketahui juga bahwa paripurna pengangkatan penganti antar waktu (PAW) yang dilakukan beberapa hari yang lalu juga cacat menurut hukum, dimana mengacu kepada surat pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPRK Langsa, untuk segera membentuk AKD melalui rapat bamus baru bisa melakukan rapat-rapat paripurna yang lainnya. Jadi secara aturan anggota Dewan yang dilantik beberapa hari lalu belum memenuhi unsur untuk dapat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Baca Juga:  Warga Pulo Tiga Aceh Tamiang Belum Tersentuh Bantuan, Minta Pemerintah Turunkan Tim SAR dan Logisti

Sumber juga mengatakan bahwa, kita tidak akan melanggar aturan-aturan yang nantinya dapat membatalkan rapat yang dilaksanakan hari ini. Dan untuk diketahui bahwa Gedung dewan hadir untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, keluarga ataupun kelompok. Saat rapat berlangsung tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRK Langsa, mengultimatum pimpinan DPRK Langsa, agar tidak menjadwalkan paripurna pembentukan AKD sebelum Tatib DPRK disahkan dalam paripurna.

Seharusnya sebelum membahas pembentukan AKD, pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Kota Langsa terlebih dahulu menyelesaikan Tata tertib (tatib) yang sudah lama tertunda untuk di tanda tangani. Setelah pembahasan tatib selesai baru kita masuk ketahap berikutnya, bukan membahas yang satu tetapi meninggalkan yang lainnya, semua ada aturan dan tata pelaksanaannya bukan dapat dilakukan sebagaimana kehendak hati pimpinan ataupun yang lainnya.

Banyak publik berharap, bahwa rapat paripurna pembentukan Alat Kelengkepan Dewan (AKD) yang dilaksanakan hari ini menemui titik terang, agar konflik internal DPRK Langsa selesai dan juga dapat mempengaruhi hajat hidup masyarakat kota Langsa. (CT075)

Berita Terkait

Wartawan Gelar Aksi Damai di Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Pembenahan
Pelantikan Pengurus FKP70 Periode 2026–2030 “Menguat Silahturahmi, Bersinergi Membangun Generasi”
CV. Tona Jaya Kupi Dorong UMKM Kopi Aceh Tembus Pasar Nasional
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
DPD PJS Aceh Tegaskan Siap Hadir dan Ambil Peran Strategis di Rapimnas DPP PJS 2026 Jakarta
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Aiyub & Yunus NSSGG Bikin Heboh TikTok, Sales Honda Jual Motor Sekaligus Jual Hiburan
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:20

Muhajir Ismail Membawa Semangat Baru Pendidikan Bireuen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:48

Inspirasi Wisuda: Marshanda Maharani Raih Cum Laude di UBHARA Jaya, Tekankan Pentingnya Resiliensi

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:18

Bupati Bireuen Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:31

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:35

​Penyegaran Birokrasi Bitung: Empat Pejabat Utama Resmi Dilantik

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31

​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:26

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x