Rakyat Menjerit, Pengalihan Lahan PTPN 1 Regional 1 Kepada Pengembang Harus Segera Dihentikan

- Editor

Minggu, 6 April 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

H Rakhmadsyah SH, Anggota DPRD DS yang juga Wakil Ketua MABMI Sumut.

Lubukpakam,MPOL – Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH mengatakan, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 atau dulunya PTPN 2 kepada pengembang akan menjadi ‘bom waktu’ yang kapan saja bisa meledak.

Baca Juga:

Penukaran Uang Baru di BI Bikin Kacau Suasana Menjelang Lebaran

Bupati Deli Serdang Apresiasi Sikap Senang Berbagi H Rakhmadsyah SH

H. Said Hadi : Kader PKB Harus Memberi Manfaat Kepada Masyarakat

Persoalannya, pengalihan lahan dengan modus kerjasama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu ., mereka bakal menjerit karena kebijakan yang memilukan itu.

Dijelaskan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang kini duduk di Komisi 1 DPRD DS yang membidangi masalah pertanahan ini, bahwa lahan lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.

Singkat cerita, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak kerajaan Serdang tetap masih berlaku bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi diatas lahan lahan itu. Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan.

Selain itu, kata Anggota DPRD DS yang sudah duduk 4 periode ini, keras kepala N1 dan pengembang, untuk tidak melibatkan pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah. karenanya saya meminta Presiden RI, Kapolri dan Menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera sebelum terjadi konplik yang mengkhawatirkan kita semua.

Baca Juga:  Personel Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Mencari Batu di Sungai untuk Menutupi Bronjong yang dipasang.

Sementara itu, dikabarkan,Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr.Ibnu Affan SH,M.Hum terkait dengan penguasahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda “Senembah Maskapai”

Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tuanku Achmad Talaa Syariful Alamsyah pertelepon Sabtu (5/3) terkait pengalihan lahan Ulayat kesultanan Serdang kepada pengembang oleh PTPN I Regional 1 atau dulunya PTPN II Tanjung Morawa.

Menurut Tengku Ameck, biasa pria ini disebut, lahan lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini, terakhir PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan berubah Iagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa.

Intinya adalah bahwa Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPRD Deli Serdang H Rakhmadsyah SH, yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut menjelaskan, kabupaten Deli Serdang itu secara histori dibawah dua Kesultanan yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang, sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Tanjung Morawa(***)

Berita Terkait

Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos
4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992
Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi
Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman
Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi
Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan
Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 
“Disandera Tanpa Obat: RS Columbia Asia Dituding Jadi Algojo Pasien Tak Mampu”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:36

4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:03

Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:36

Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:53

Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:02

Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:10

Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:29

“Ladang Sabu di Gang Famili”  Polisi Sergap Pengedar yang Meracuni Warga Sunggal

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:13

Betornya Dibawa Kabur Penumpang Misterius, Kakek Disabilitas Menangis  Kombes Gidion Turun Tangan!

Berita Terbaru

Wisata/Kuliner/Adat dan Budaya

Grand Opening Café Omniia, Hadirkan Suasana Baru di SPBU Alue Dua Langsa

Minggu, 15 Jun 2025 - 05:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x