Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindobesia.com, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka H merupakan warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

“Benar, pelaku berinisial H telah kami amankan di kediamannya di Desa Kota Dalam. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Iptu Sugianto, Senin (17/8/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di lokasi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat diperiksa, saksi mendapati sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar. Dari gudang tersebut, pelaku mengambil 9 karung jagung pipil kering seberat 60 kilogram per karung dengan cara melemparkannya keluar pagar.

Baca Juga:  20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun

Atas laporan korban, Karmansyah (65), yang merupakan petugas keamanan dan pensiunan polisi, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Minggu (17/8/2025), pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana, yakni melempar karung jagung melewati pagar gudang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih kami buru,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 9 karung jagung pipil kering dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta, 1 lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Iptu Sugianto. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:08

​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:31

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x