20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN TribuneIndonesia. Com-Selama sebulan penuh, wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi ajang perburuan besar bagi para pelaku kejahatan. Dalam rentang 1 Oktober hingga 30 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 20 kasus dengan 25 tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan di dampingi oleh kanit reskrim polsek Medan Tembung IPTU Parulian Sitanggang menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap bukan penjahat biasa. Mereka terdiri dari begal bersenjata tajam, pencuri profesional, hingga pengedar narkoba.

Semua keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara polisi, masyarakat, dan media. Tanpa informasi dari warga, banyak dari mereka mungkin masih berkeliaran,” tegas Tarigan saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025).

Dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal berhasil dibongkar. Lima pelaku yang kerap beraksi di malam hari dibekuk berikut dua unit sepeda motor dan empat ponsel hasil rampasan. Mereka kerap menodong korban dengan pisau dan melukai bila melawan.
Kini, para begal sadis itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, 13 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga terbongkar. Polisi menciduk 18 tersangka yang disebut sebagai “rayap besi dan kayu,” karena modusnya merusak pagar dan kusen rumah untuk mencuri besi, kabel, dan material bangunan.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil Suzuki, goni kabel dan besi, kusen jendela, serta alat potong logam. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga berhasil diungkap. Tiga pelaku diamankan bersama barang bukti dua sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda CRF, hasil curian dari lokasi berbeda di Medan.

Baca Juga:  Terlalu! Paman di Makassar Diduga Cabuli Tiga Keponakannya dan Ibu Korban, Kasusnya Kini Ditangani Polrestabes Makassar

Yang lebih mengerikan, petugas turut membongkar dua kasus narkoba jenis sabu yang selama ini dikendalikan dari pinggiran kota. Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 25,3 gram sabu dalam 16 paket kecil, uang tunai Rp280 ribu, dan timbangan digital — bukti kuat bahwa keduanya merupakan pengedar aktif.
Keduanya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolsek AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, tidak akan ada ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Para pelaku beraksi dengan berbagai cara: mengancam korban, membobol rumah, merampas kendaraan, bahkan menjual racun sabu. Kami pastikan, siapa pun yang mencoba, akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan, yang terus menegaskan agar jajarannya bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas kejahatan jalanan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor setiap kali melihat tindakan mencurigakan di lingkungannya.

Setiap laporan warga adalah pelita bagi kami. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pelaku kami tangkap. Jangan beri ruang bagi kejahatan,” tutup Kapolsek Tarigan dengan nada tegas.

Polsek Medan Tembung kini menunjukkan bahwa kejahatan tidak lagi punya tempat bersembunyi. Dalam sebulan, 20 kasus terungkap, 25 pelaku tertangkap — pesan keras bahwa siapa pun yang berani berbuat jahat di Medan Tembung, akan berakhir di balik jeruji.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:22

​Sambut 1 Muharram 1448 H, Kodaeral VIII Momentumkan Semangat Hijrah untuk Pengabdian Bangsa

Senin, 29 Juni 2026 - 15:55

​Pesan Mendalam Hengky Honandar pada Momentum Harganas 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 14:43

Musda PETA Aceh Tengah, Helmi km Ditunjuk Sebagai Ketua

Senin, 29 Juni 2026 - 10:38

​Sistem Ketat SPMB SMA Negeri 1 Bitung: Kelulusan Bisa Gugur Jika Tak Lapor Diri

Senin, 29 Juni 2026 - 07:31

​Konsumen Keluhkan Kualitas Aqua Segel di Bitung, Diduga Berbau dan Berjentik Nyamuk

Senin, 29 Juni 2026 - 05:57

33 Lulusan Magister PAI UIA Diyudisium, 23 Cumlaude

Senin, 29 Juni 2026 - 05:46

BPMA dan PT Aceh Energy Gelar Khitan Massal Gratis, 115 Anak di Bireuen

Senin, 29 Juni 2026 - 05:25

Kantor Pertanahan Bireuen Ikuti Pelatihan Kapasitas di Kanwil BPN Aceh

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Mozy Lewat Aktivasi di Car Free Day Jakarta

Senin, 29 Jun 2026 - 14:52