Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,
Merasa kecewa dengan pihak karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit. Girian, terkait pinjaman di Bank tersebut, Sulaiman Ishak di dampingi anaknya melapor kepihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SulutGoMalut yang berada di Jl. Diponegoro No. 51 Mahakeret Timur, Manado. Senin (05/05/25).
Pasalnya, Sulaiman Ishak bersama Isterinya Nino Husain mengajukan pinjaman di BRI Unit Girian kurang lebihnya sepuluh Tahun yang lalu dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.100.000.000, dengan angunan berupa Sertifikat Rumah milik mereka, atas nama Sulaiman Ishak.
“Sejak isteri saya Almarhuma Nino Husain masih hidup, setoran kami lancer, beban setoran kami senilai Rp.4.000.000 / bulannya, dan kami tidak pernah menunggak.” Tutur Sulaiman.
Setelah musibah kebakaran pada 7 April 2022 melanda Pasar Girian, lanjut sulaiman “tiga lapak milik kamipun habis dilahap api, barang dagangan kami habis semuannya, sehingga untuk membangun Kembali lapak tersebut membutuhkan biaya, terpaksa karna kehabisan dana lapak kamipun harus dijual untuk bisa bertahan hidup.” Keluh Sulaiman dengan wajah sedih.
Disaat musibah yang luarbiasa menghantam keluarga Sulaiman, pihak Bank BRI Unit Girian, datang kerumah Sulaiman untuk menanyakan pembayaran angsuran mereka. Kala itu Sulaiman sempat terkejut, pada saat menanyakan jumlah sisa pinjaman mereka di bank.
“Setahu saya, jumlah pinjamannya tinggal sekitar Rp.40.000.000, tetapi menurut pihak Bank, jumlahnya masih berada di Rp.90.000.000, ini yang membuat saya heran.” Ucap lelaki disabilitas yang tidak tahu baca tulis ini kepada awak media.
Tidak hanya itu, beberapa kali pihak Bank datang kerumah Sulaiman yang saat itu anak-anaknya lagi kerja, pihak Bank mengucapkan kata-kata yang kasar layaknya seorang Debt Collector.
“Bapak, Silahkan keluar, karena Rumah ini sudah bukan milik bapak lagi, ini sudah miliknya pihak Bank” ucap salah seorang pihak Bank dengan nada kasar.
Mereka (Pihak Bank), juga mengatakan kalau Sertifikat Rumah tersebut sudah bukan atas namanya Sulaiman Ishak, tetapi sudah atas nama Bank BRI.
Mendengar hal tersebut, Sulaiman kebingungan. Merasa tidak nyaman dengan perlakuan pihak bank, Sulaimanpun di ajak salah seorang keluarganya untuk melaporkan hal tersebut ke pihak OJK.
Pada hari Kamis (30/04) sulaiman bersama keluarganya mendatangi Kantor OJK yang berada di Jl. Diponegoro No. 51 Mahakeret Timur, Manado.
Berdasarkan laporan dari Sulaiman bersama keluarga, OJK memberikan perlindungan kepada Sulaiman.
Dengan kata lain, permasalahan yang menimpa Sulaiman, sekarang berada dibawa pengawasan pihak OJK. Pihak OJK sendiri berjanji kepada Sulaiman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut selama 10 hari kerja.
Hari Kamis (02/04) kemarin, pihak bank datang lagi kerumah Sulaiman, kali ini mereka membawa sebuah surat yang berisikan sisa pinjaman dari Sulaiman, kurang lebih sebesar Rp.69.000.000, mereka meminta agar Sulaiman menandatangani surat tersebut, yang kemudian ditolak oleh lansia disabilitas ini.
Sebelum menyodorkan Surat tersebut yang akan ditandatangani oleh Sulaiman Ishak, Pihak Bank Unit Girian, mengatakan kalau mereka sudah dari Kantor OJK.
Setelah pihak keluarga Sulaiman bersama awak media mengklarifikasi hal tersebut ke OJK, ternyata pihak Bank BRI, tidak datang ke kantor OJK.
“Sampai hari ini tidak ada dari pihak Bank BRI yang datang kemari” Jelas Pak. Rudi di ruangan bagian Pengaduan, Senin (5/05).
Lebih lanjut Rudi mengatakan kalau pihak Bank BRI belum memberikan jawaban di PPAK OJK.
“pihak bank belum memberikan respons atau jawaban atas pengaduan nasabah yang telah disampaikan melalui sistem pengaduan di OJK.” Ungkapnya.
Sementara itu, pihak bank yang datang ke rumah nasabah dan meminta tanda tangan untuk piutang setelah OJK telah memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah, dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar aturan.
OJK telah memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah dan berjanji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu 10 hari kerja. Dengan demikian, pihak bank seharusnya tidak melakukan kontak langsung dengan nasabah tanpa koordinasi dengan OJK terlebih dahulu.
Dengan adanya Tindakan pihak bank yang memaksa nasabah untuk menandatangani kertas piutang dapat dianggap sebagai:
- Pelanggaran terhadap jaminan perlindungan: Pihak bank tidak seharusnya melakukan kontak langsung dengan nasabah setelah OJK memberikan jaminan perlindungan.
- Pemaksaan: Pihak bank memaksa nasabah untuk menandatangani kertas piutang, yang dapat dianggap sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi ilegal.
Sehingga pihak Sulaiman Ishak, harus menghubungi pihak OJK kembali dan melaporkan tindakan pihak bank yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan demikian, nasabah dapat memastikan bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dari kejadian yang menimpa Sulaiman Ishak tersebut ada beberapa poin penting yang merupakan kejanggalan di antaranya:
- Pelepasan informasi tanpa persetujuan: Bank membalik nama sertifikat tanpa sepengetahuan nasabah.
- Eksploitasi disabilitas: Nasabah yang termasuk disabilitas tidak tahu baca tulis dan mungkin tidak memahami proses hukum dan keuangan yang kompleks.
- Perhitungan bunga yang tidak jelas: Pinjaman sebesar 100.000.000 namun setelah 10 tahun, piutang nasabah masih 90.000.000, yang menimbulkan pertanyaan tentang perhitungan bunga dan biaya lainnya.
- Pemaksaan penjualan aset: Pihak bank memaksa nasabah untuk menjual rumah kepada mereka, yang dapat dianggap sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi ilegal. (Talia)