Perangkat Desa Dipecat Sepihak? Dugaan Pelanggaran Berat di Cipinang Mencuat—Pemkab Diminta Bertindak!

- Editor

Rabu, 19 November 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Dugaan pemberhentian sepihak perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, oleh oknum kepala desa makin memanas. Tindakan tersebut bukan hanya dianggap menyalahi prosedur birokrasi, tetapi juga diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Camat Angsana, Acep Jumhani, saat melihat surat pemberhentian itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas tidak sah.
“Gak bisa ini,” ucapnya tegas sambil menunjuk kejanggalan dalam dokumen tersebut.

DPMPD: Kades Tidak Bisa Memecat Sepihak

Dari tingkat kabupaten, Wildan, Kabid DPMPD Pandeglang, menguatkan bahwa pemberhentian itu tidak mengikuti mekanisme resmi.
“Belum masuk ke DPMPD. Harus ada rekom camat dulu. Kades hanya bisa mengusulkan, bukan memutuskan. Semua harus sesuai aturan,” katanya.

Inspektorat Bergerak

Inspektorat Kabupaten Pandeglang langsung merespons laporan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Terima kasih sudah dishare di tim pengaduan… segera ditindaklanjuti,” ujar Hilal.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Untuk mempertegas persoalan, berikut aturan resmi NKRI yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 53 ayat (1):
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Pasal 26 ayat (4) huruf c:
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik.

Jika tidak berkonsultasi dengan camat, pemberhentian itu diduga tidak sah.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Dewan Pers Terkait Adanya Aturan Media Harus Terverifikasi untuk Bisa Kerja Sama dengan Pemerintah

2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015

Pasal 66 menyatakan:
Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika:

1. Meninggal dunia

2. Permintaan sendiri

3. Tidak lagi memenuhi syarat

4. Melakukan pelanggaran berat / tindak pidana tertentu

5. Usia 60 tahun

Harus ada evaluasi, pemeriksaan, dan dokumen dasar. Tidak bisa sepihak.

3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan Permendagri 83/2015)

Pasal 5 ayat (2):
“Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.”

Pasal 6:
Pemberhentian wajib melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan bukti yang sah.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) melalui GWI dan AWDI mengecam keras dugaan tindakan sepihak ini.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang. Harus ada efek jera. Jangan ada kepala desa yang memperlakukan perangkat desa seperti budak jabatan.”

Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan:
“Jika benar tidak sesuai UU, proses hukum wajib berjalan. Tidak boleh ada yang kebal aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Cipinang yang diduga melakukan pemberhentian sepihak tersebut belum memberikan klarifikasi. Warga menunggu langkah tegas Pemkab Pandeglang dan aparat pengawas untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”(Tim/red)

Berita Terkait

Hutama Karya Catat 2,49 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Nataru 2025/2026
Pengalihan Arus Lalu Lintas Diterapkan Imbas Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru
Dugaan Pungli PKH Berulang, Sikap Bungkam Kades Pasirsedang Tuai Pertanyaan
Zoom Meeting Nasional Acara Syukuran Swasembada Pangan
Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang
Alih-alih Klarifikasi, Bantahan Kades Pasirsedang Justru Memperkuat Dugaan Pungli PKH
DBD Tunggu Viral, Puskesmas Batang Kuis Baru Bergerak
PEGAWAI LPP SIGLI TERIMA SHU INKOPASINDO, KOPERASI LAPAS PEREMPUAN SIGLI WUJUDKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:23

Hutama Karya Catat 2,49 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Nataru 2025/2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:18

Pengalihan Arus Lalu Lintas Diterapkan Imbas Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:16

Dugaan Pungli PKH Berulang, Sikap Bungkam Kades Pasirsedang Tuai Pertanyaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:12

Alih-alih Klarifikasi, Bantahan Kades Pasirsedang Justru Memperkuat Dugaan Pungli PKH

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:48

DBD Tunggu Viral, Puskesmas Batang Kuis Baru Bergerak

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13

PEGAWAI LPP SIGLI TERIMA SHU INKOPASINDO, KOPERASI LAPAS PEREMPUAN SIGLI WUJUDKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:20

Balita DBD Diabaikan di Puskesmas Batang Kuis

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Ketika Kebijakan Menyisakan Luka

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:37