Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, TRIBUNINDONESIA.COM — Gelombang ketidakpuasan mencuat dari Desa (Kute) Lawe Berigin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara. Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) bersama tokoh masyarakat secara tegas menolak hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.

Penolakan tersebut dipicu oleh temuan audit Inspektorat yang menyebutkan indikasi kerugian negara hanya sebesar Rp87.420.000. Nilai itu dinilai janggal dan tidak sebanding dengan total anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikelola desa selama tiga tahun terakhir.

Temuan Dinilai Tidak Masuk Akal

Wakil Ketua BPK Kute Lawe Berigin Horas, Sandi Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022 saja, dana BLT desa mencapai sekitar Rp400 juta. Dengan besaran anggaran tersebut, ia menilai mustahil jika potensi kerugian negara hanya puluhan juta rupiah.

“Selama tiga tahun anggaran BLT Dana Desa, hasil audit hanya menemukan Rp87 juta. Ini sangat kami ragukan. Kami menduga ada upaya memperkecil nilai temuan dan khawatir terjadi permainan antara pihak-pihak tertentu,” ujar Sandi kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Sandi, warga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan dalam laporan audit.

Dugaan Modus Penyimpangan

Beberapa dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat, antara lain:

Pemotongan hak penerima BLT, di mana warga yang seharusnya menerima Rp300.000 per bulan hanya memperoleh Rp250.000. Bahkan, terdapat penerima yang hanya mendapatkan total Rp900.000 dalam satu tahun.

Baca Juga:  BRI KC Pondok Gede Gelar Fun Mini Soccer

Data penerima fiktif, yakni nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam laporan realisasi penyaluran BLT.

Temuan-temuan tersebut, kata Sandi, memperkuat keyakinan masyarakat bahwa potensi kerugian negara jauh lebih besar dari hasil audit resmi.

Klarifikasi Inspektorat

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, membenarkan bahwa audit dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kutacane, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Pengulu (Kepala Desa) Lawe Berigin Horas, Darwin Sitorus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim auditor menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp87.420.000. Laporan hasil pemeriksaan telah kami sampaikan kepada Kejaksaan, Pengulu, serta pihak BPK melalui Camat Semadam,” jelas Abdul Kariman saat menerima kunjungan tokoh masyarakat di kantornya, Selasa (27/1/2026).

Warga Desak Audit Ulang

Meski klarifikasi telah disampaikan, masyarakat Lawe Berigin Horas tetap menilai audit Inspektorat belum menyentuh persoalan substansial. Warga bahkan memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp200 juta.

Kini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas eksternal.

“Audit harus transparan dan benar-benar turun ke lapangan. Jangan sampai fakta-fakta penting luput dan merugikan keuangan negara,” tegas Sandi.

Desakan tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.***

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Bangun Tempat Wudhu, Lengkapi
Polres Bireuen Gelar Penertiban Penggunaan Plat Kenderaan Bermotor
Patroli Presisi Polres Bireuen Kawal Keamanan Aktifitas Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Jumat Berkah Polres Aceh Tengah Sentuh Warga Membutuhkan di Kampung Uring Pegasing
Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya
9 Bulan Pascabencana, Antrean Jembatan Kuta Blang Tak Kunjung Usai, Kehadiran Wapres Gibran Jadi Catatan Serius Pemerintah Bireuen
Jelang HUT Ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Koordinasikan Keterlibatan Siswa MIN 55 Bugak
Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Warga Bangun Rumah
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12

​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:35

​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:29

Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:24

IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:18

Langkah Panjang di Balik Perayaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:02

Bank Aceh Syariah 53 Tahun Mengabdi. Dengan AMANAH kita berdiri, Dengan BERKAH kita akan terus TUMBUH , Bank Aceh Syariah, Mitra Ekonomi Umat.”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:33

Bekala dan Jalan Panjang Pengembang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Berita Terbaru