GOWI Angkat Bicara! Pungutan Rp50 Ribu di Pantai Kasvana Diduga Tanpa Dasar Hukum

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Kasvana Beach Resort, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, tarif parkir sebesar Rp50.000 per mobil yang diberlakukan kepada wisatawan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa izin resmi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, H. Astaka, Kepala Desa Tanjungjaya, secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan pantai tersebut tidak memiliki izin resmi maupun peraturan desa (Perdes) sebagai dasar hukum operasional.

“Terkait pengelolaan Pantai Kasvana Beach Resort, pihak desa tidak pernah mengeluarkan Perdes atau izin apa pun. Karcis itu dibuat sendiri oleh pengelola. PAD juga tidak ada pemasukan untuk desa. Kadang mereka hanya minta bantuan linmas kalau butuh pengamanan, ya paling dikasih rokok dan uang transport. Saya juga tidak tahu uang itu dari mana,” ungkap H. Astaka, kepada wartawan, Selasa (07/10/2025).

Lebih lanjut, H. Astaka menyebut pengelola pantai tersebut merupakan anak buah Haji Peri, warga Panimbang, bernama Ubay, sementara kawasan lain seperti di Sobang dan Cikujang juga dikelola oleh pihak berbeda yang sama-sama tidak memiliki izin resmi.

“Kalau mau difasilitasi, ayo kerja sama dengan pihak desa, nanti kita buatkan Perdes supaya pungutannya gak liar. Tapi selama ini ya memang tidak ada izin, beda dengan Tanjung Lesung yang sudah resmi,” tegasnya.

Pengakuan tersebut menambah panjang daftar kekacauan tata kelola pariwisata di wilayah selatan Pandeglang, di mana sejumlah destinasi wisata pantai beroperasi tanpa izin yang jelas, namun tetap menarik pungutan kepada wisatawan.

Baca Juga:  Anggaran Rp 22,8 Miliar Disorot, BPJN Banten Siap Tindak Jika Ada Penyimpangan; GOWI Keluhkan Audiensi yang Tidak Profesional

Sementara itu, hingga kini pihak pengelola Pantai Kasvana Beach Resort memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi soal dasar pungutan dan izin operasional.

Menanggapi hal itu, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — menyatakan akan melayangkan surat resmi permohonan konferensi pers untuk mengklarifikasi persoalan ini secara terbuka.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Reynold Kurniawan, mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

“Pemerintah jangan tutup mata. Ini menyangkut citra pariwisata Pandeglang dan kepercayaan publik. Kalau benar tidak ada izin, pungutan itu jelas melanggar hukum,” tegas Reynold.

Sementara Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, menambahkan bahwa langkah konferensi pers akan menjadi upaya kolektif insan pers untuk menuntut transparansi dan penegakan aturan di sektor pariwisata.

“Kami tidak ingin Pandeglang dikenal karena pungli di tempat wisata. Kami akan dorong agar ada kejelasan izin, penertiban pengelola liar, dan keterbukaan dari instansi terkait,” ujarnya.

Dengan munculnya pengakuan dari kepala desa sendiri, publik kini menunggu tindakan konkret dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pengelolaan wisata ilegal yang mencoreng wajah pariwisata Pandeglang.”(Tim/red)

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x