GOWI Angkat Bicara! Pungutan Rp50 Ribu di Pantai Kasvana Diduga Tanpa Dasar Hukum

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Kasvana Beach Resort, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, tarif parkir sebesar Rp50.000 per mobil yang diberlakukan kepada wisatawan dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa izin resmi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, H. Astaka, Kepala Desa Tanjungjaya, secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan pantai tersebut tidak memiliki izin resmi maupun peraturan desa (Perdes) sebagai dasar hukum operasional.

“Terkait pengelolaan Pantai Kasvana Beach Resort, pihak desa tidak pernah mengeluarkan Perdes atau izin apa pun. Karcis itu dibuat sendiri oleh pengelola. PAD juga tidak ada pemasukan untuk desa. Kadang mereka hanya minta bantuan linmas kalau butuh pengamanan, ya paling dikasih rokok dan uang transport. Saya juga tidak tahu uang itu dari mana,” ungkap H. Astaka, kepada wartawan, Selasa (07/10/2025).

Lebih lanjut, H. Astaka menyebut pengelola pantai tersebut merupakan anak buah Haji Peri, warga Panimbang, bernama Ubay, sementara kawasan lain seperti di Sobang dan Cikujang juga dikelola oleh pihak berbeda yang sama-sama tidak memiliki izin resmi.

“Kalau mau difasilitasi, ayo kerja sama dengan pihak desa, nanti kita buatkan Perdes supaya pungutannya gak liar. Tapi selama ini ya memang tidak ada izin, beda dengan Tanjung Lesung yang sudah resmi,” tegasnya.

Pengakuan tersebut menambah panjang daftar kekacauan tata kelola pariwisata di wilayah selatan Pandeglang, di mana sejumlah destinasi wisata pantai beroperasi tanpa izin yang jelas, namun tetap menarik pungutan kepada wisatawan.

Baca Juga:  Asrama Haji Medan Terbakar Hebat, Api Mengamuk Sekitar Pukul 12 Siang

Sementara itu, hingga kini pihak pengelola Pantai Kasvana Beach Resort memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi soal dasar pungutan dan izin operasional.

Menanggapi hal itu, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang di dalamnya tergabung Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — menyatakan akan melayangkan surat resmi permohonan konferensi pers untuk mengklarifikasi persoalan ini secara terbuka.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Reynold Kurniawan, mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan.

“Pemerintah jangan tutup mata. Ini menyangkut citra pariwisata Pandeglang dan kepercayaan publik. Kalau benar tidak ada izin, pungutan itu jelas melanggar hukum,” tegas Reynold.

Sementara Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, menambahkan bahwa langkah konferensi pers akan menjadi upaya kolektif insan pers untuk menuntut transparansi dan penegakan aturan di sektor pariwisata.

“Kami tidak ingin Pandeglang dikenal karena pungli di tempat wisata. Kami akan dorong agar ada kejelasan izin, penertiban pengelola liar, dan keterbukaan dari instansi terkait,” ujarnya.

Dengan munculnya pengakuan dari kepala desa sendiri, publik kini menunggu tindakan konkret dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pengelolaan wisata ilegal yang mencoreng wajah pariwisata Pandeglang.”(Tim/red)

Berita Terkait

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x