Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Pemerintah dan DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II, yakni Rapat Paripurna DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI.

”Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan, maka dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia.

Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pemerintah mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.

”Kami mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya pada Sabtu (01/02/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Supratman mengatakan, RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.

Selain itu, Pemerintah juga memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, JPN Kejari Bireuen Lakukan Ekspose Dengan BPN Dan Kemenag 

”BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing, dan langkah-langkah lain untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah,” kata Menkum.

Lebih lanjut Menkum menyampaikan, dalam asta cita yang telah dicanangkan, Pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

”BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Nikel, bauksit dan tembaga diharapkan dapat menjadi penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan subtitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” ucap Supratman.

Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak.

”BUMN dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah Republik Indonesia, peningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” ungkap Supratman.

Selain Menteri Hukum, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.(van/r)

Berita Terkait

“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”
“DDS Tahap I 2025, Rehab Jembatan Wejim Timur Baru Dikerjakan 2026: Warga Minta Inspektorat Turun!”
Sidang TP-TGR Raja Ampat: 7 OPD Disidangkan, Batas Pengembalian Ditegaskan 90 Hari
Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku
Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 12:18

Rp9 Miliar Bergeser, Tiga Surat Jadi Penentu

Minggu, 13 September 2026 - 10:52

BI dan KRI Sidat-851 Sukses Gelar Layanan Ekspedisi Rupiah Kedaulatan di Mahengetang

Minggu, 13 September 2026 - 10:17

Pasar dan Terminal Deli Tua Diuji

Minggu, 13 September 2026 - 10:15

​JPK Kotamobagu Segel Gelar Kampiun Piala Joune Ganda 2026, Bitung Tembus Empat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 07:03

SIAP SEHAT dan Urusan Akta dari Rumah Sakit

Sabtu, 12 September 2026 - 12:47

Wisuda ATDS dan Bayang-bayang Pengangguran

Sabtu, 12 September 2026 - 10:47

Bupati Deli Serdang Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18

Jalan Provinsi Longsor di Tiga Juhar, Pemkab Deli Serdang Siapkan Jalur

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rp9 Miliar Bergeser, Tiga Surat Jadi Penentu

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:18

Tim Bank Indonesia, Saat Melakukan Penukaran Uang Rusak/Lusu  Dengan Uang yang Baru di Pulau Mahengetang. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

BI dan KRI Sidat-851 Sukses Gelar Layanan Ekspedisi Rupiah Kedaulatan di Mahengetang

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:52

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pasar dan Terminal Deli Tua Diuji

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:17

Pemerintahan dan Berita Daerah

SIAP SEHAT dan Urusan Akta dari Rumah Sakit

Minggu, 13 Sep 2026 - 07:03

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x