Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Pemerintah dan DPR RI sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dibahas lebih lanjut dalam Rapat Tingkat II, yakni Rapat Paripurna DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini saat memimpin Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI.

”Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan, maka dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Anggia.

Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa Pemerintah mendukung RUU BUMN untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.

”Kami mewakili Bapak Presiden RI, dalam rapat ini pemerintah menyatakan mendukung RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN untuk dibahas lebih lanjut di dalam rapat tingkat II, Rapat Paripurna DPR RI,” tuturnya pada Sabtu (01/02/2025) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Supratman mengatakan, RUU BUMN ini dibuat untuk mendukung visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.

Selain itu, Pemerintah juga memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Jaksa dan Pengawal Tahanan Dibacok OTK Saat Panen Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

”BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, refocusing, dan langkah-langkah lain untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah,” kata Menkum.

Lebih lanjut Menkum menyampaikan, dalam asta cita yang telah dicanangkan, Pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

”BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam. Nikel, bauksit dan tembaga diharapkan dapat menjadi penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan subtitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi,” ucap Supratman.

Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak.

”BUMN dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata diseluruh wilayah Republik Indonesia, peningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” ungkap Supratman.

Selain Menteri Hukum, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.(van/r)

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 01:17

​Pangkas Titik Blank Spot, Duet Hengky Honandar – Randito Maringka Banjir Pujian dari Masyarakat Pinangunian

Senin, 1 Juni 2026 - 16:29

Bupati Aceh Tenggara Belum Beri Penjelasan, Tindak Lanjut Putusan MA Diserahkan ke Sekda

Senin, 1 Juni 2026 - 05:56

​Peringati Hari Lahir Pancasila, Pelindo Regional 4 Bitung Tekankan Pentingnya Merawat Keberagaman

Senin, 1 Juni 2026 - 05:20

​Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bitung: Wakil Walikota dan Dandim Tegaskan Sinergitas Kawal Ideologi Negara

Senin, 1 Juni 2026 - 04:13

​Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Bitung Ajak Personel Jadikan Pancasila ‘Bintang Penuntun’

Senin, 1 Juni 2026 - 03:21

Pimpin Upacara Pancasila 2026, Heddry Yadi Ingatkan Persatuan dalam Tugas Pemasyarakatan

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:15

Respon Cepat, Jasa Raharja DKI Jakarta Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Matraman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:48

Respon Cepat, Jasa Raharja DKI Jakarta Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Matraman

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pengamanan Ketat, ASEAN U-19 Bergulir Lancar di Deli Serdang

Selasa, 2 Jun 2026 - 02:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x