
TAPANULI SELATAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YTS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tvOne, Irvan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 10 Juni 2026. Status hukum YTS kemudian dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.TAP/81/VI/RES/1.6/2026/RESKRIM tertanggal 11 Juni 2026.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban dengan Nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Maret 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini YTS yang diketahui berdomisili di Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, belum ditahan oleh penyidik. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Korban, Irvan, mengaku telah mempertanyakan langsung kepada penyidik mengenai kemungkinan dilakukan penahanan setelah status tersangka ditetapkan.
“Saya sudah menanyakan kepada penyidik apakah setelah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan. Namun sampai saat ini belum ada jawaban terkait hal tersebut,” kata Irvan.
Ia juga mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
“Apakah karena yang bersangkutan merupakan istri seorang perwira polisi sehingga belum dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Aliansi Jurnalis Siapkan Aksi
Sementara itu, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Tapanuli Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara.
Aksi tersebut, menurut mereka, bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan segera mengambil langkah hukum yang dianggap perlu terhadap tersangka.
Aliansi menilai penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan tanpa memandang latar belakang maupun hubungan keluarga pihak yang terlibat.
Berawal dari Konfirmasi Dugaan Praktik Rentenir
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula ketika korban melakukan konfirmasi jurnalistik kepada YTS yang bertugas sebagai ASN di salah satu puskesmas di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Saat itu, korban meminta klarifikasi terkait dugaan praktik rentenir ilegal yang disebut-sebut melibatkan sejumlah kepala desa sebagai nasabah, dengan jaminan berupa buku rekening pemerintah desa.
Namun, menurut keterangan korban, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat jawaban. Sebaliknya, korban mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Insiden dugaan penganiayaan kemudian terjadi saat korban dan tersangka bertemu di sebuah warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Tapanuli Selatan.
Menurut laporan korban, saat melihat dirinya berada di dalam mobil, tersangka diduga langsung mendatangi dan melakukan penyerangan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Tapanuli Selatan terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun perkembangan lebih lanjut penanganan perkara tersebut.













