Pemberitaan di Media Online Dinilai Cacat Hukum, Oknum Wartawan Terancam Hukuman

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Seorang oknum wartawan berinisial T.T diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap warga berinisial E.W melalui pemberitaan di media online Advokatnews. E.W menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta dan telah merugikan dirinya. Selasa (04/07/25).

Menurut E.W, ia memiliki dokumen sah kepemilikan tanah sejak 12 September 1979. Hal ini bertolak belakang dengan pemberitaan Advokatnews yang dinilai mengandung asumsi tanpa dasar.

“Ini jelas mencemarkan nama baik saya,”

tegasnya.

Ervan Wagiu, nama lengkap E.W, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang merugikan. Ia pun akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar oknum T.T dapat diproses hukum.

“Pemberitaan ini hanya dugaan tanpa bukti otentik. Kami akan tindak sesuai hukum,”

ujar Ervan. sambil memperlihatkan surat-surat kepemilikan lahan tersebut. Ia mendesak polisi menjerat T.T dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sementara itu, Warga Kelurahan Pintu Kota turut mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini. Mereka khawatir kasus serupa akan terulang jika oknum wartawan tersebut tidak diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  Brigjen TNI Senmart Tonda Apresiasi TMMD: Membangun Desa dan bangun Bangsa.

Pasalnya, E.W yang tinggal di Rarandam RT.08 / RW.04 mengaku sangat dirugikan secara moral. Selain meminta proses hukum, ia berharap oknum wartawan tersebut meminta maaf secara terbuka untuk memulihkan nama baiknya.

Selain itu, Kepolisian diharapkan bersikap profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran ini. Masyarakat menuntut transparansi agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik.

Penyebaran informasi yang tidak akurat oleh oknum wartawan ini memicu keresahan di kalangan warga. Banyak yang menilai tindakan T.T telah melampaui kode etik jurnalistik.

“Kami minta kasus ini diselesaikan secepatnya. Jangan sampai ada lagi pemberitaan yang meresahkan,”

kata salah seorang warga Pintu Kota yang enggan Namanya disebut.

E.W berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi media untuk lebih cermat dalam verifikasi berita. Hak setiap warga negara, termasuk dalam perlindungan nama baik, harus dihormati.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. Namun, masyarakat terus memantau proses hukum yang akan dilakukan terhadap T.T. (Kiti)

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 11:03

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Senin, 3 November 2025 - 04:58

Hutama Karya Tegaskan Komitmen Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi ZERO ODOL

Senin, 3 November 2025 - 04:03

Pimpin Apel Terakhir Kejari Bireuen,Ingatkan Jajaran Untuk Selalu Layani Masyarakat Dan Berinovasi

Senin, 3 November 2025 - 03:48

Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih

Senin, 3 November 2025 - 03:37

Bupati Madina Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran,Pagar Lama di Taman Panyabungan

Minggu, 2 November 2025 - 07:38

Jangan Lantik Pejabat Karena Hubungan Keluarga dan Balas Jasa Politik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Juara Tingkat Kabupaten, Desa Tumpatan Melaju ke Tingkat Provinsi

Senin, 3 Nov 2025 - 10:52

Pemerintahan dan Berita Daerah

Desa Timbang Deli Wakili Deli Serdang di Lomba Program Pokok PKK Kategori PHBS

Senin, 3 Nov 2025 - 10:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x