Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | TribuneIndonesia.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut diduga dijual bebas di berbagai kios, mulai dari pusat Kota Takengon hingga kawasan permukiman dan desa-desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, rokok ilegal kini mudah ditemukan di kios-kios kecil. Bahkan, peredarannya diduga telah menjangkau ratusan desa di Aceh Tengah. Harga jual yang lebih murah dibanding rokok bercukai resmi menjadi faktor utama tingginya minat pasar sekaligus mendorong pedagang ikut menjual produk tersebut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya pemasok atau “toke” yang memasukkan rokok ilegal ke wilayah tersebut. Namun hingga kini, identitas dan jalur distribusi utama belum dapat dipublikasikan.

“Peredarannya sudah cukup lama berlangsung dan masih terus terjadi. Barang masuk melalui jalur tertentu lalu didistribusikan ke kios-kios kecil,” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Hari Diguyur Hujan, Tujuh Desa di Kecamatan Patia Terendam Banjir

Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga di bawah standar karena tidak dibebani cukai dan pajak. Kondisi ini membuat sebagian pedagang tergiur karena margin keuntungan lebih besar, meskipun praktik tersebut melanggar hukum. Ironisnya, meski distribusinya disebut dilakukan secara tertutup, penjualan di tingkat kios kerap berlangsung terang-terangan.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak iklim usaha bagi pedagang yang patuh terhadap aturan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber distribusi dan jalur masuk rokok ilegal di Aceh Tengah, serta meningkatkan pengawasan di tingkat kios dan jalur perdagangan agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berlanjut.
(Dian Aksara)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan
Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya
FORKAB Aceh Dorong Figur Muda, Arief Martha Rahadyan Dinilai Layak Perkuat Kabinet
Teungku Jamaica Bantah Terima Bantuan, Ungkap Fakta di Port Klang
*Surat Kedua Rakyat Sumatera untuk Prabowo: Apel Green Aceh Ambil Andil Suarakan Krisis Kesehatan Akibat PLTU Batubara*.
Momen Haru Perpisahan Pelda Perno, Apresiasi dan Kenangan Warnai Kepindahan Tugas
Sebagian Jakarta Kemarin Gelap Gulita, Jumat Pagi GM PLN UID Jaya Malah Santai Bersepeda
TAMPERAK dan KAKI Aceh Soroti Kelangkaan Solar di SPBU Babahrot Abdya, Warga Antre Seharian Tanpa Hasil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:41

Edi Obama dan Sekda Bireuen Selesaikan pendidikan Program Magister Manajemen di UNIKI

Rabu, 15 April 2026 - 07:04

Syariat Ditegakkan, Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 24 kali di Bireuen

Rabu, 15 April 2026 - 04:48

​Bukan Sekadar Slogan, Anggota Polsek Matuari Buktikan Semangat Melayani dengan Gendong Warga Sakit

Rabu, 15 April 2026 - 01:19

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Selasa, 14 April 2026 - 22:55

Yahdi Hasan Masuk 5 Besar Calon Ketua DPRA, Figur Kuat dari Wilayah Tengah Kian Diperhitungkan

Selasa, 14 April 2026 - 17:27

​Terima Kunjungan Bidang Pengawasan, Plh Kajari Bitung Pastikan Kinerja Sesuai Prosedur

Selasa, 14 April 2026 - 16:19

Nakhoda Baru Kejari Bitung: Erwin Widihantono Ditargetkan Tuntaskan Kasus Korupsi

Selasa, 14 April 2026 - 15:25

​Jejak Integritas Dr. Yadyn Palebangan: Dari Gedung Merah Putih hingga Kursi Kajari Jember

Berita Terbaru