Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 03:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon | TribuneIndonesia.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut diduga dijual bebas di berbagai kios, mulai dari pusat Kota Takengon hingga kawasan permukiman dan desa-desa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, rokok ilegal kini mudah ditemukan di kios-kios kecil. Bahkan, peredarannya diduga telah menjangkau ratusan desa di Aceh Tengah. Harga jual yang lebih murah dibanding rokok bercukai resmi menjadi faktor utama tingginya minat pasar sekaligus mendorong pedagang ikut menjual produk tersebut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya pemasok atau “toke” yang memasukkan rokok ilegal ke wilayah tersebut. Namun hingga kini, identitas dan jalur distribusi utama belum dapat dipublikasikan.

“Peredarannya sudah cukup lama berlangsung dan masih terus terjadi. Barang masuk melalui jalur tertentu lalu didistribusikan ke kios-kios kecil,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Gampong Matang Perlak Salurkan BLT DD Ekstrem untuk Warga Kurang Mampu Jelang Lebaran

Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga di bawah standar karena tidak dibebani cukai dan pajak. Kondisi ini membuat sebagian pedagang tergiur karena margin keuntungan lebih besar, meskipun praktik tersebut melanggar hukum. Ironisnya, meski distribusinya disebut dilakukan secara tertutup, penjualan di tingkat kios kerap berlangsung terang-terangan.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak iklim usaha bagi pedagang yang patuh terhadap aturan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber distribusi dan jalur masuk rokok ilegal di Aceh Tengah, serta meningkatkan pengawasan di tingkat kios dan jalur perdagangan agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berlanjut.
(Dian Aksara)

Berita Terkait

GMNI Apresiasi Respons Cepat Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Buka Puasa Berujung Duka, Ibu Muda di Sunggal Hilang Bersama Balitanya
Pemuda Gunung Putri Soroti Persoalan Daerah, Minta Pembangunan Berpihak pada Masyarakat
Panas di Paya Gambar! Kades Paya Gamabar Dituding Intimidasi, Sengketa Lahan Petani Meledak di Ujung Ramadan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Ucapan “Hailli Ogoh” Lukai Warga, Ketua PJS Aceh Minta Oknum Karyawan Finance Diproses Hukum
Teknisi Telkom Akses Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Langsa, Alami Luka Bakar Serius
Hutama Karya Gelar Apel Siaga Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kesiapan Layanan Jalan Tol
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan

Berita Terbaru