Syariat Ditegakkan, Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 24 kali di Bireuen

- Editor

Rabu, 15 April 2026 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual, sebagai bentuk nyata penegakan syariat Islam dan supremasi hukum yang berlaku di Aceh, pada Rabu 15 April 2026,di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kejari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, Dan subdenpom IM/1-1Bireuen, Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dan Tgk. Abubakar selaku rohaniwan serta Tim Medis.

Pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah.

Dalam laporannya, Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH, mengatakan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.

Ia menegaskan bahwa, penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku di daerahnya,” ujar Kajari.

Baca Juga:  MENTAL PEJUANG: KUNCI UTAMA MENEMBUS BATAS DAN MERAIH CITA-CITA AGUNG

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara mematuhi aturan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Sementara itu, Bupati Bireuen, yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.
“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman ini disebut sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen.

Berita Terkait

Sungguh Ironis: Anggaran Pendidikan Dipangkas, Kesejahteraan Guru Terabaikan
M Rapi Sekedang Desak DTH Jadup dan Huntara Korban Banjir Ketambe Aceh Tenggara Segera Cair
Babinsa Posramil Simpang Mamplam Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Melalui Pelatihan PBB di SMAN 1 Simpang Mamplam
Babinsa Koramil 01/Bireuen Bersama Warga Gelar Karya Bhakti Jumat Bersih Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Partai Demokrat lewat Gerakan Langit Biru Lepasliarkan 300 Ekor Tukik di Pantai Lembeng
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Bangun Tempat Wudhu, Lengkapi
Polres Bireuen Gelar Penertiban Penggunaan Plat Kenderaan Bermotor
Patroli Presisi Polres Bireuen Kawal Keamanan Aktifitas Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:32

Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:27

Jejak Dugaan Makanan Busuk di Dapur MBG Sena, Surat GRPK Mengarah ke Badan Gizi Nasional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37

​Resmikan Hajatan FIFGROUP Bitung, Brastha Setya Riyantanto Serahkan Bantuan untuk Panti Asuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:00

RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:12

​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:35

​Sinergi Penegak Hukum dan Pemda, Kejari Bitung Hadiri Pelantikan Gojukai dan Panitia Kajati Sulut Cup V

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:29

Jejak Izin Palsu di Balik Alih Fungsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:24

IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat

Berita Terbaru