Bitung | Tribuneindonesia.com –Gerbong mutasi besar-besaran kembali bergerak di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebanyak 65 pejabat yang menduduki posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah di Indonesia resmi dialihkan tugasnya dalam rangka penyegaran struktur organisasi Korps Adhyaksa. Selasa (14/04/26).
Salah satu poin krusial dalam rotasi jabatan kali ini menyasar kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Posisi strategis tersebut kini resmi diamanatkan kepada Erwin Widihantono, S.H., M.H., yang terpilih untuk menakhodai institusi hukum di kota pelabuhan tersebut. Dilansir dari Manadopost.id
Landasan hukum mutasi jabatan ini tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026. seperti di beritakan dalam instagram rmol.id
Dokumen yang menetapkan perubahan komposisi pejabat tersebut diterbitkan pada tanggal 13 April 2026 sebagai bagian dari kebijakan strategis pusat.
Keputusan penting tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Hendro Dewanto, yang bertindak atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai manifestasi upaya institusi untuk terus memacu peningkatan kinerja dan integritas pelayanan hukum di daerah.
Rekam jejak Erwin Widihantono sebelum mendarat di Kota Cakalang tercatat cukup mumpuni. Ia sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, sebuah posisi yang menuntut kecakapan manajerial tinggi.
Penunjukan Erwin pun langsung menuai atensi dan respons positif dari berbagai lapisan masyarakat di Kota Bitung.
Kehadiran pemimpin baru di gedung Kejari Bitung tersebut dinilai membawa angin segar bagi penegakan supremasi hukum yang lebih adil dan transparan bagi publik.
Ekspektasi besar kini berada di pundak Erwin Widihantono untuk menyelesaikan berbagai tantangan hukum di wilayah Bitung.
Berbekal pengalaman panjangnya, ia diharapkan mampu menjaga marwah Korps Adhyaksa sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (∗-Kiti)


















