SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sinabang Tribune Indonesia.com Proses hukum kasus Korupsi Dinas Kominsa Simeulue janggal.
Hal itu dapat dilihat pada Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP yang diterima oleh para tersangka.

Kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan pada tanggal 27 Juli 2023. Namun, para saksi baru menerima SPDP sesaat setelah penetapan tersangka yakni pada tanggal 09 Februari 2026.

Penyidik diduga melanggar putusan Mahkamah konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang memutuskan setelah dinyatakan naik ke penyidikan.

“harusnya Penyidik wajib menyampaikan kepada para saksi atau saksi terlapor paling lambat 7 hari agar ada kepastian hukum.” Kata seorang perwakilan keluarga saksi Senin 16 Februari 2026.

Namun, para saksi baru menerima SPDP dari penyidik sesaat setelah penetapan tersangka. Ada rentang waktu 3 tahun para saksi tidak menerima SPDP dari penyidik.

Kedua, Kasus ini diduga tidak menghitung kerugian negara terlebih dahulu saat naik ke penyidikan.

Bos Gumpalan sempat memprotes saat hendak menetapkan tersangka dan mempertanyakan SPDP kepada penyidik.

Baca Juga:  Polres Simeulue Lakukan Penyelidikan Dugaan Rumah yang Dijadikan Tempat Penampungan Daging Babi Hutan

Menurut pihak Keluarga, Kajari Simeulue sempat membujuk agar bos Gumpalan untuk tidak menggugat ke Pengadilan.

Namun, K menolak. Karena K merasa tidak merugikan negara atas pekerjaan tersebut dan telah mengerjakan sesuai spesifikasi dan volume yang disepakati dengan pihak Dinas.

Untuk itu, perwakilan keluarga mengatakan Bos Gumpalan akan mengajukan Prapradilan.

“Dia sejak awal mau Prapradilan” Kata Keluarga saksi

Pihak keluarga mengatakan, PT. Gumpalan telah mengerjakan semua pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume pada iklan. Termasuk jumlah kata pada berita advertorial.

“Sampai detik ini tidak ada pekerjaan fiktif. Tidak ada spesifikasi iklan yang kurang. Tidak mark-up dan tidak ada pula suap menyuap,”ujar perwakilan keluarga.

Keluarga Bos Gumpalan mengatakan kasus ini diduga lebih kepada pembungkaman terhadap media massa.

Apalagi PT. Gumpalan hanya mengerjakan dua kegiatan yang nilainya Rp. 166.000.000 dan Rp. 98.000.000 (Sebelum potong pajak).

Kasus ini berbahaya untuk keberlangsungan media, juga berpotensi membungkam pers melalui biaya iklan(*)

Berita Terkait

GMNI Apresiasi Respons Cepat Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Buka Puasa Berujung Duka, Ibu Muda di Sunggal Hilang Bersama Balitanya
Pemuda Gunung Putri Soroti Persoalan Daerah, Minta Pembangunan Berpihak pada Masyarakat
Panas di Paya Gambar! Kades Paya Gamabar Dituding Intimidasi, Sengketa Lahan Petani Meledak di Ujung Ramadan
GMNI Desak Bupati Aceh Tengah Buka Data Penanganan Bencana hidrometeorologi Secara Transparan
Ucapan “Hailli Ogoh” Lukai Warga, Ketua PJS Aceh Minta Oknum Karyawan Finance Diproses Hukum
Teknisi Telkom Akses Tersengat Listrik Saat Perbaiki Jaringan di Langsa, Alami Luka Bakar Serius
Hutama Karya Gelar Apel Siaga Mudik Lebaran 2026, Perkuat Kesiapan Layanan Jalan Tol
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:15

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19

Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04

Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:19

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:47

Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:43

Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan

Berita Terbaru