PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi

- Editor

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal/Tribuneindonesia.com

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya mengawal pengungkapan dugaan jaringan WiFi ilegal di wilayah Mandailing Natal.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut desakan kepada DPRD Mandailing Natal agar memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan internet yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Ketua PMII Madina, Rahman, menjelaskan investigasi awal pihaknya menemukan materi promosi layanan internet milik PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia di media sosial tanpa mencantumkan informasi legalitas operasional.

Sebagai bagian dari penelusuran fakta, PMII juga mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dari klarifikasi tersebut, perusahaan yang disebut belum terdaftar sebagai anggota asosiasi penyelenggara jasa internet.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, PMII Madina melakukan audiensi dengan DPMPTSP Mandailing Natal dan memperoleh keterangan bahwa dokumen izin pemanfaatan ruas jalan untuk instalasi jaringan telekomunikasi di daerah tersebut dinyatakan nihil.

Baca Juga:  Pemkab Bireuen Gelar Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2026

“Atas temuan itu, PMII meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing, antara lain Satpol PP dalam penegakan aturan daerah, Dinas Kominfo Mandailing Natal untuk memverifikasi legalitas jaringan, serta Dinas PUPR Mandailing Natal terkait pengawasan penggunaan infrastruktur daerah.

Rahman menilai layanan internet yang beroperasi secara legal dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Namun, jika usaha berjalan tanpa izin resmi, hal itu berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari.

PMII menegaskan sikap organisasinya murni sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku.
(Tim).

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru