PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi

- Editor

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal/Tribuneindonesia.com

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya mengawal pengungkapan dugaan jaringan WiFi ilegal di wilayah Mandailing Natal.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut desakan kepada DPRD Mandailing Natal agar memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan internet yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Ketua PMII Madina, Rahman, menjelaskan investigasi awal pihaknya menemukan materi promosi layanan internet milik PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia di media sosial tanpa mencantumkan informasi legalitas operasional.

Sebagai bagian dari penelusuran fakta, PMII juga mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dari klarifikasi tersebut, perusahaan yang disebut belum terdaftar sebagai anggota asosiasi penyelenggara jasa internet.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, PMII Madina melakukan audiensi dengan DPMPTSP Mandailing Natal dan memperoleh keterangan bahwa dokumen izin pemanfaatan ruas jalan untuk instalasi jaringan telekomunikasi di daerah tersebut dinyatakan nihil.

Baca Juga:  JASA Bireuen: 20 Tahun Perdamaian GAM Dan RI , Aceh Jangan Dijadikan Lahan Korupsi

“Atas temuan itu, PMII meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing, antara lain Satpol PP dalam penegakan aturan daerah, Dinas Kominfo Mandailing Natal untuk memverifikasi legalitas jaringan, serta Dinas PUPR Mandailing Natal terkait pengawasan penggunaan infrastruktur daerah.

Rahman menilai layanan internet yang beroperasi secara legal dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Namun, jika usaha berjalan tanpa izin resmi, hal itu berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari.

PMII menegaskan sikap organisasinya murni sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku.
(Tim).

Berita Terkait

SKANDAL GURU “SILUMAN” & DUGAAN PELANGGARAN UU ASN DI SD NEGERI 1 SEMADAM: GAJI MENGALIR, ATURAN DIABAIKAN?
SKANDAL GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM: PIHAK SEKOLAH BUNGKAM, DESAKAN PEMANGGILAN RESMI MENGUAT
Warga Kembali Demo ke Kantor Bupati Bireuen, Usut Tuntas Izin Perkebunan Sawit
Hardiknas 2026: Pemkab Bireuen Tegaskan Komitmen pada Kesejahteraan Guru
Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ?
Korban Bencana Masih di Tenda : Pemkab Bireuen Gagal Penuhi Hak-Hak Korban Banjir
Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer Menghebohkan Kawasan Plaza Bitung
HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:49

SKANDAL GURU “SILUMAN” & DUGAAN PELANGGARAN UU ASN DI SD NEGERI 1 SEMADAM: GAJI MENGALIR, ATURAN DIABAIKAN?

Senin, 4 Mei 2026 - 13:15

SKANDAL GURU “SILUMAN” DI SD NEGERI 1 SEMADAM: PIHAK SEKOLAH BUNGKAM, DESAKAN PEMANGGILAN RESMI MENGUAT

Senin, 4 Mei 2026 - 07:36

Warga Kembali Demo ke Kantor Bupati Bireuen, Usut Tuntas Izin Perkebunan Sawit

Senin, 4 Mei 2026 - 04:17

Mafia Tambang Emas Madina Dapat Backing yang Kuat , Apakah negara kalah ?

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:11

Korban Bencana Masih di Tenda : Pemkab Bireuen Gagal Penuhi Hak-Hak Korban Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01

Kecelakaan Tunggal Truk Kontainer Menghebohkan Kawasan Plaza Bitung

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:11

Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media

Senin, 4 Mei 2026 - 04:47