Lapak Disapu, Ruko Disegel

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertindak tegas dan tanpa kompromi. Sebanyak 17 lapak jualan berupa gudang dan rumah toko ruko yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, dikosongkan paksa dan disegel pada Senin 16 Februari 2026.

Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa ruang publik bukan ladang bebas kepentingan. Satu per satu pintu ruko ditutup, segel dipasang, aktivitas perdagangan dihentikan di tempat. Aparat dan jajaran pemerintah turun langsung memastikan tidak ada lagi celah pelanggaran.

Pengosongan dan penyegelan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tertanggal 17 Juli 1995. Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa hak pemanfaatan dan pengelolaan kawasan Pasar Delimas berakhir seiring habisnya masa Hak Guna Bangunan HGB selama 30 tahun sejak diterbitkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan kehendak sepihak, melainkan penegakan aturan yang sudah lama selesai masa berlakunya. Pemerintah daerah, katanya, tidak bisa membiarkan bangunan terus dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga:  Ukir Sejarah Baru! Bupati Egi Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger, Selat Sunda Jadi Saksi Abadi

Dasar hukum lain yang memperkuat penertiban ini adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa tanah dan bangunan di atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 di Kelurahan Lubuk Pakam I–II resmi diserahkan kepada Pemkab Deli Serdang.

Lebih jauh, pada Pasal 3 ditegaskan bahwa sejak berita acara serah terima ditandatangani, seluruh bangunan beralih hak menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan kerja sama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai tanpa syarat.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindag bersama pimpinan OPD terkait. Salah satu ruko yang masih beroperasi menjadi simbol akhir dari masa toleransi. Pintu dikunci, segel terpasang, dan pesan negara ditegakkan di depan mata publik.

Penertiban ini sekaligus membuka babak baru pengelolaan Pasar Delimas. Pemerintah daerah menyatakan kawasan pasar akan ditata ulang agar kembali berfungsi sebagai ruang ekonomi rakyat yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Hari itu, Pasar Delimas tidak sekadar sunyi dari aktivitas dagang. Ia menjadi saksi bahwa hukum akhirnya mengetuk pintu yang selama ini dibiarkan terbuka.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan
Bedah Rumah dan Saringan Zakat
Amputasi Andri dan Masa Depan yang Dipertaruhkan
UMKM Center dan Hitungan Omzet Pedagang
Jati Merah dan Tobat Ekologis
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Beras Bantuan dan Data Penerima
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 03:51

LEWAT NGOPI KAMTIBMAS, POLSEK GANDAPURA SEBAR PESAN-PESAN KEPOLISIAN DAN TAMPUNG ASPIRASI

Senin, 7 September 2026 - 03:01

Kapolres Bireuen Tegaskan, Personel Jangan Terlibat Narkoba, Judol, Pinjol hingga Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 6 September 2026 - 18:53

Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir

Minggu, 6 September 2026 - 11:41

Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi

Minggu, 6 September 2026 - 06:17

GBI BUDI MURNI RAYAKAN HUT KE-9 DENGAN SUKACITA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:16